Lewat Restorative Justice, Polsek Lamaknen Selesaikan Kasus Pengeroyokan Warga Maudemu
Kepolisian Sektor (Polsek) Lamaknen Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Siprianus Asa, Oktovianus Olvin Mau dan Oktovianus Bau terhadap korban Alosius Taek (55), yang terjadi pada 3 januari 2025.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, selasa (28/1/2025) kemarin sekitar pukul 13.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Lamkanen yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lamaknen, Bripka Herman Melkiades Wair, SH pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama merupakan warga desa Maudemu, kecamatan Lamaknen, kabupaten Belu sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, ketiga pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah keluarganya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan ketiga pelaku, mengingat masih ada hubungan keluarga"jelas Kapolsek Lamaknen, IPDA Stevanus Fahik kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan jumat 3 januari 2025. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Pengeroyokan ini terjadi pada jumat, 3 januari 2025.sekitar Pukul 06.00 wita, didusun Hologoek, desa Maudemu, kecamatan Lamaknen, kabupaten Belu.
Korban dikeroyok oleh ketiga orang pelaku dikarenakan korban yang sedang menjaga kebunnya menombak mati 1 ekor sapi yang masuk dalam kebun miliknya.