Kolaborasi Efektif dalam Pengungkapan Barang Kena Cukai Ilegal, Polres Belu Polda NTT Terima Penghargaan "Bhakti Chandra Pratama"
Polres Belu Polda NTT meraih penghargaan presitius atas sinergi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Penghargaan Bhakti Chandra Pratama diterima oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K yang diwakili Kabag SDM, AKP I Ketut Karnawa, SH pada kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di kantor Bea Cukai Atambua, rabu (17/12/2025).
Dalam kategori sinergi dalam penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai, Polres Belu dinilai memiliki kontribusi besar dalam melakukan penindakan gabungan barang kena cukai hasil tembakau ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diselundupkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan Timor Leste.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Fadjar Donny Tjahjadi usai menyerahkan penghargaan tersebut menyampaikan terima kasih atas kerja sama Polri, Imigrasi dan Satgas Pamtas dengan Bea Cukai Atambua yang telah berhasil mengamankan kurang lebih 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.
"Kami memberikan aprresiasi kepada Polres Belu, Polres TTU, Satgas Pamtas dan imigrasi Atambua yang telah berhasil bersama-sama dengan bea cukai melakukan penindakan 11 juta batang rokok. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kami di Bea Cukai sadar bahwa Kami tidak bisa berjalan sendiri tapi sinergitas yang kuat adalah kunci dalam menjalankan penegakan hukum"Tutur Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT.
"Apa yang dicapai saat ini sudah luar biasa dan menjadi awal untuk Kita bekerja lebih giat dengan bersama-sama Kita menjaga Indonesia yang lebih baik lagi. Sampaikan salam hormat saya kepada pak Kapolres Belu yang hari ini berhalangan hadir karena urusan kedinasan di Polda NTT"tambahnya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti Apel Kasatwil di Mapolda NTT menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT,atas penghargaan tersebut.
“Penghargaan ini Kami harapkan dapat lebih meningkatkan sinergitas kita dalam melaksanakan tugas pokok serta jalinan silaturahmi yang semakin erat,” ujarnya.
“Dan Semoga dengan penghargaan ini, Kami Polres Belu dapat terus mempertahankan kinerja dan profesionalitas depan, sehingga memberikan kontribusi dan sinergitas terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai Atambua khususnya dalam memutus jaringan penyelundupan lintas negara"tambah Kapolres Belu.
Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dirangkai dengan penyerahan penghargaan dihadiri Staf Ahli Bupati Belu Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ketua Pengadilan Nagari Kelas 1 B Atambua, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Belu serta Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 AY Kostrad.
Hadir juga Plh.Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Administrator PLBN Wini dan PLBN Motamasin, Kasubag PLBN Motaain, Kepala Badan Karantina Indonesia Wilayah Keriteria Atambua, Plh. Kepala RRI Atambua,Komandan Sub Satgas IV Citarum Ops Strategis Bais TNI serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yang menjadi milik Negara eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP B Atambua, terhitung dari periode November 2024 s.d. November 2025 dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 818.924.000.00.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan meliputi, minuman mengandung etil alkohol sejumlah 909 botol dan 47 jerigen serta minuman berpemanis sebanyak 157 karton.
Selain itu, barang kena Cukai hasil tembakau sejumlah 7560 bungkus, 1340 batang, dan 22 slop, serta tembakau sejumlah 22 ball.BBM sejumlah 2916 liter, 199 ballprees terdiri dari pakaian bekas sejumlah 13 karung, 38 kg, dan 167 pcs.
Tim Gabungan Polres Belu, Bea Cukai dan Imigrasi Amankan 139.000 batang rokok ilegal di Dua Lokasi
Untuk diketahui, baru-baru ini tim gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan Imigrasi Atambua, mengamankan 139.000 batang rokok ilegal di wilayah perbatasan kabupaten Belu, kamis (4/12/2025).
Penindakan berawal dari Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Belu, mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas Warga Negara Asing yang mencurigakan di salah satu rumah di Wilayah Jl. M. T. Haryono Kelurahan Tenukiik Kec Kota Atambua Kab Belu.
Setelah Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Belu melakukan koordinasi dengan pihak Bea cukai, Imigrasi dan Lurah Tenukiik untuk bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
Pada pukul 16.02 Wita, dilakukan pengecekan bersama-sama oleh Para Petugas didampingi perwakilan pemerintah daerah setempat dan bertemu dengan JL, salah Satu WNA asal Timor Leste.
Menurut keterangan JL yang berprofesi sebagai sopir sekaligus penerjemah WNA asal China ini, bahwa benar ada aktifitas ilegal yang dilaksanakan di rumah tersebut yaitu kegiatan Jual Beli Rokok selundupan dari Negara Timor Leste.
Rumah tersebut milik seorang WNI An Frederikus Talo Leki dan dikontrak oleh Rekan Kerjanya seorang WN China denggan biaya sewa Rp 60.000.000 pertahun untuk dijadikan lokasi penampungan Rokok ilegal dari Timor Leste.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim gabungan beserta unsur pemerintahan setempat lalu memanggil pemilik rumah An Frederikus Talo Leki untuk bersama-sama melakukan pengecekan di seluruh ruangan yang berada di Rumah tersebut.
Dalam proses pengecekan tersebut di dapati sejumlah barang bukti berupa Rokok Marlboro Gold sebanyak 98 Slof, Rokok Marlboro Merah sebanyak 12 slof dan 4 Bungkus, Rokok China Merek Yun Yan 2 Slof serta 2 (dua) buku yang diduga merupakan catatan penjualan rokok dan pengeluaran dana.
Dalam penggerebakan tersebut, aparat gabungan tidak menemukan Pemilik Rokok karena menurut keterangan sopir bahwa pemiliknya sedang berada di Timor Leste
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi adanya tiga orang WNA asal China yang juga terlibat dalam kegiatan penyelundupan dan penjualan rokok ilegal tersebut.
Saat itu juga, Tim Gabungan Polres Belu, Bea Cukai dan Imigrasi Atambua kemudian bergerak menuju ke salah satu rumah di Kelurahan Lidak, kecamatan Atambua Selatan, Kab Belu untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 18.55 Wita, Tim Gabungan tiba di depan Lokasi tersebut yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan Lurah Setempat untuk bersama-sama melakukan pengecekan.
Dalam proses pengecekan tersebut, Tim gabungan beserta unsur pemerintahan setempat menemukan Tiga orang WN China yang tinggal di rumah tersebut dengan inisial LS, LJ dan HR.
Setelah menemukan tiga orang WNA China tersebut, Tim gabungan beserta unsur pemerintahan setempat melakukan pemeriksaan di setiap ruangan kamar-kamar yang berada di rumah tersebut dan di dapati sejumlah rokok ilegal berbagai merk.
Selain mengamankan tiga WNA dan rokok, aparat gabungan juga mengamankan 1 ( Satu) Unit Kijang Inova Warna Putih No Pol : B 2589 SFS.
Kegiatan penggeledehan tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai Atambua, Kepala Kantor Imigrasi Atambua dan Kasat Intelkam Polres Belu.
Setelah melakukan pemeriksaaan dan pengumpulan Barang bukti di lokasi dua TKP tersebut, tiga WNA asal China dan satu WNA asal Timor Leste. di bawah ke Kantor Imigrasi Atambua untuk dilakukan proses sesuai UU Keimigrasian RI.
Sedangkan Barang bukti di bawah ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk diproses sesuai UU Kepabeanan RI dan juga menunggu perkembangan proses oleh Pihak Imigrasi Atambua.
Barang bukti yang diamankan dari dua TKP tersebut antara lain Rokok Ilegal dengan jumlah total sebanyak 139.000 batang dengan berbagai macam merek, 1 (satu) unit mobil merk NISSAN NOTE warna silver dengan nopol B 21-476 TL, 1 ( Satu) Unit Kijang Inova Warna Putih No Pol : B 2589 SFS serta 2 (dua) buku yang diduga merupakan catatan penjualan rokok dan pengeluaran dana.

Humas Polres Belu

