Kerjasama Dengan Sat Intelkam, Polsek Lasiolat Amankan Empat Pelintas Batas Ilegal Asal Timor Leste
Aparat Polres Belu pada kamis (22/12/2022) siang kemarin, mengamankan empat orang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Adapun warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian karena terbukti masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian antara lain Quintiliano De Jesus Colimau (27), Januario Maya Holsataz (15), Jose De Jesus Leber (22) dan Joao Dos Santos Holsatas (18).
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K menjelaskan, keempat warga asal Distrik Bobonaro Timor Leste ini, diamankan pertama kali oleh anggota Polsek Lasiolat setelah mendapatkan informasi dari Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Belu, AIPDA Lucky Kristanto.
"Penangkapan tersebut bermula dari AIPDA Lucky yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 4 WNA yang bergerak dari kecamatan Raihat menuju Atambua. Dari informasi tersebut, AIPDA Lucky menghubungi Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryonto.SH, untuk membantu mengamankan WNA tersebut"jelas Kapolres Belu.
"Sekitar pukul 1 siang, Kapolsek Lasiolat bersama anggota melakukan penghadangan dua unit sepeda motor yang dicurigai mengangkut WNA tersebut. Setelah diinterogasi, keempatnya mengaku bahwa mereka dari Timor Leste yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia melalui perbatasan Turiskain, kecamatan Raihat, kabupaten Belu"lanjut Kapolres Belu.
Kapolres Belu menuturkan, keempatnya nekat masuk ke Indonesia dengan tujuan untuk menghadiri acara kematian keluarga di Belu dan berbelanja untuk kebutuhan natal dan tahun baru.
"Saat diinterogasi, mereka mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada kamis hari ini dengan tujuan yang berbeda. WNA atas nama Quintiliano De Jesus mengaku masuk untuk berbelanja kebutuhan natal dan tahun baru"jelas Kapolres Belu.
"Sementara 3 orang lainnya yakni Januario Maya, Jose De Jesus dan Joao Dos Santos tujuannya mengikuti acara 40 hari keluarga yang meninggal di kelurahan Fatubenao Atambua"tambah Kapolres Belu.
Setelah diamankan di Polsek Lasiolat, Keempat warga Timor Leste tersebut dijemput Kanit Kamneg, AIPDA Lucky bersama pihak Imigrasi, untuk kemudian di bawa ke kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua.
"Hari itu juga, keempat orang Warga Negara Timor Leste tersebut Kita jemput dan diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam hal ini diterima Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, Paskalius Putra Agung Nahak"ungkap Kapolres Belu.
"Keempatnya kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat yang ditandai Berita Acara Penyerahan untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia.Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri"tutup Kapolres Belu.