Jadi Nara Sumber Di Desa Rafae, Kapolsek Raimanuk Bawa UU Penghapusan KDRT & Perlindungan Anak

Jadi Nara Sumber Di Desa Rafae, Kapolsek Raimanuk Bawa UU Penghapusan KDRT & Perlindungan Anak
Dalam upaya menciptakan kondisi wilayah desa yang aman, harmonis dan kondusif dengan membangun daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Raimanuk Resor Belu pada sabtu (24/12/16), turun ke kantor desa Rafae, Kec.Raimanuk,Kab.Belu,dalam rangka memberikan penyuluhan UU 23 Thn 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Selaku pemateri, Kapolsek Raimanuk menyampaikan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan terang Kapolsek, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Saat dikonfirmasi Humas, Kapolsek Raimanuk mengatakan bahwa masyarakat di pedesaaan wajib diberikan pencerahan karena sebagian besar tidak mengerti akan aturan hukum yang berlaku. Dengan mereka diberikan pencerahan, lanjut Kapolsek maka dengan sendirinya mereka akan sadar hukum. “Saya paparkan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,bagaimana hak-hak korban maupun ketentuan pidana bagi pelaku kDRT. Ini penting agar mereka bapak-bapak yang tidak bisa kendalikan diri saat pertengkaran dalam rumah, tidak akan ringan tangan kalau tahu ancaman hukumannya seperti apa”lanjut Kapolsek. “Selain itu, Saya juga mengupas sedikit UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Disini Kita harus memahami bahwa ada warga yang sama sekali buta akan aturan hukum jadi kegiatan seperti ini perlu kita galakkan dan mereka menyambut baik dengan apa yang sudah disampaikan”kata Kapolsek. Penyuluhan yang berlangsung dari pukul 09.00 wita, juga diisi dengan nara sumber lainnya yakni pendamping desa Fida Roman yang membawakan materi tentang program penanggulangan dan pemberdayaan perempuan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Rafae beserta staf desa, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Para Kepala dusun, Ketua suku, Rt, Rw dan puluhan warga Desa Rafae. a rdrr