Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Kinerja personil Polres Belu khususnya satuan fungsi Reskrim patut di acungi jempol. Pasalnya hanya dalam waktu seminggu, berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Belu
AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si
saat dikonfirmasi Humas, jumat (3/11/17) menjelaskan bahwa 2 kasus pidana yang berhasil diungkap antara lain kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Revo dan kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Dari 2 kasus tersebut, Anggota Reskrim Polres Belu berhasil meringkus para pelaku dan juga mengamankan barang bukti sepeda motor.
VVS alias Ragil, tersangka kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna merah DH 3875 TJ, ditangkap unit Buser Sat Reskrim Polres Belu di kota Kupang, jumat (3/11/17).
"Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata melarikan diri ke Kupang. Setelah melakukan kerja sama dengan aparat Polresta Kupang, pelaku berhasil Kita bekuk dan saat ini dalam perjalanan menuju Atambua" kata Kapolres Belu.
Kasus yang terjadi pada hari minggu (8/10/17), dilaporkan oleh korban Aser Tsu (35 tahun) ke Polres Belu pada selasa (10/10/17). Menurut keterangan korban, tersangka VVS melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam pakai sepeda motor.
"Ngakunya pinjam motor untuk jemput anak buahnya di Atapupu dan janjinya bayar Rp.50 ribu. Ditunggu-tunggu ternyata VVS tidak muncul hingga akhirnya korban datang lapor setelah 2 hari kejadian"kata Kapolres Belu.
[caption id="attachment_20141" align="alignleft" width="942"]
Tersangka VVS alias Ragil yang dibekuk aparat di wilayah kota kupang[/caption]
Saat penyelidikan berjalan, Polisi kembali mendapat laporan dari korban bahwa motor miliknya sudah digadaikan kepada seseorang sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp.1 juta 500 ribu.
"Selepas pinjam motor, hari itu juga pelaku gadaikan motor ke salah satu temannya. Ketahuannya pas tanggal 16 Oktober 2017, saat itu istri dari si penjamin, pakai motor ke pasar dan dilihat sama korban. Setelah ngobrol, baru penjamin tahu kalau motor tersebut bukan milik tersangka"urai Kapolres Belu.
Tersangka yang sempat melarikan diri ke wilayah Soe, Kab. TTS, akhirnya berhasil dibekuk aparat Polresta Kupang dan anggota Buser Polres Belu di wilayah kota Kupang, jumat (3/11/17).
Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap oleh anggota Reskrim Polres Belu yakni pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, oleh tersangka berinisial JE alias King, dengan TKP di teras depan pabrik tahu pasar baru, Kel. Berdao, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu.
Peristiwa yang terjadi pada hari selasa (31/10/17) sekitar pukul 08.00 wita, bermula dari Korban bernama Wongso, sedang membeli tahu dan tempe.
Disaat bersamaan, tersangka JE yang hendak pulang kerumah usai membeli nasi kuning di warung tenda biru yang bersebelahan dengan pabrik tahu, melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kunci yang masih tergantung di kontak sepeda motor. Saat itu juga, pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung membawa kabur sepeda motor Beat warna hitam milik Wongso.
"Tersangka ceritanya sudah star motornya untuk pulang kerumah. Karena melihat motor korban ada kunci kontaknya, maka timbullah niat untuk mencuri. Dia turun dari motornya, kemudian langsung tancap gas dengan motor milik korban"kata Kapolres Belu.
Kejadian tersebut terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor jenis Honda Beat milik tersangka yang diparkir didepan warung tenda biru.
"Awalnya korban melapor motornya hilang, kemudian selang berapa jam datang lagi katanya ada motor Beat warna merah putih yang dicurigai milik tersangka, karena dari pagi hingga siang tidak ada yang datang ambil. Anggota Kita langsung ke TKP, amankan sepeda motor tersebut kemudian menggali informasi dilapangan dan akhirnya mendapati petunjuk yang mengarah ke tersangka"kata Kapolres Belu.
Setelah mengantongi informasi penting dari masyarakat, unit Buser Sat Reskrim Polres Belu hari itu juga berhasil membekuk tersangka di kediaman salah satu temannya. Sementara motor curian tersebut, ditinggalkan tersangka di daerah Masmae, belakang kuburan cina, Kel. Fatukbot, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu.
"Dari TKP, tersangka sembunyikan motor tersebut di salah satu warung di Motabuik dan kemudian pakai ojek untuk ngambil motor yang ditinggalkan di TKP. karena di TKP ada Polisi, tersangka balik lagi ke Motabuik dan kemudian simpan motor curiannya di Masmae. Sore harinya, tersangka ke rumah temannya di daerah Tini. Disitulah, anggota Buser berhasil menemukan jejaknya"urai Kapolres Belu.
Terkait masih terjadinya kasus curanmor, Kapolres Belu menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pencurian kendaraan dengan melakukan tindakan pencegahan seperti memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, mencabut kunci motor jika hendak meninggalkan kendaraan, maupun mengunci stang motor.
[caption id="attachment_20145" align="alignleft" width="870"]
Barang bukti 2 unit sepeda motor kasus pencurian di depan pabrik tahu pasar baru Atambua[/caption]