Dalam rangka mengawal program pemerintah agar tepat sasaran, Bhabinkamtibmas Polres Belu BRIPKA Nikolaus Pareira, SH
, senin (25/2/19) kemarin, melaksanakan pengawasan melekat
terhadap penyaluran Rastra
( Beras Sejahtera ) tahap I
di wilayah binaanya yakni desa Sarabau, kecamatan Tasifeto Timur, kab. Belu, .
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor desa sekitar pukul 10.30 WITA, diawali dengan pengecekan daftar nama oleh ketua panitia rasta kepada yang berhak menerima, yang turut dihadiri kepala desa Sarabau,
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
, pendamping bansos PKH, dan juga sekretaris desa Sarabau.
BRIPKA Niko biasa disapa kepada Humas menjelaskan, rastra ini disalurkan kepada 67 kepala keluarga dengan setiap KK menerima sebanyak 10 kg/bulan.
”Tahap I ini untuk 2 bulan yakni Januari-Februari. Jadi untuk 2 bulan setiap KK membawa pulang rastra 20 kg” kata BRIGPOL Arka.
Pendampingan oleh pihak kepolisian dalam penyaluran program bansos lanjut Bhabin yang juga anggota Polsek Tasifeto Timur ini, sesuai dengan penekanan dari Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si, agar penyaluran bansos tepat sasaran dan jauh dari penyimpangan.
“Ini sudah perintah dari bapak Kapolres, dimana menindak lanjuti MOU Kapolri bersama Kemensos dalam rangka mengawasi aliran Bansos dari pusat ke daerah. Dari MOU tersebut kemudian Polri membentuk Satgas Bansos yang tugasnya memantau, mengawasi dan menegakkan hukum bila ada indikasi adanya penyimpangan”terang Bhabin.
Pengawasannya, kata dia, tidak hanya Rastra tapi berlaku kepada seluruh bantuan sosial masyarakat, mulai dari program keluarga harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).