Damaikan Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Naitimu Polres Belu Minta Ibu dan Anak Kandung ini Hidup Rukun dalam Keluarga
Kepolisian SektorTasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Jenia Abuk (17) terhadap korban Modesta Boek (38), yang terjadi pada jumat kemarin tanggal 22 maret 2024.
Penyelesaian masalah yang berlangsung senin (25/03/2024) sekitar pukul 13.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Bhabinkamtibmas Naitimu, BRIPKA Radem Purwanto, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Webubur, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban Modesta Boek bersedia memaafkan pelaku,Jenia Abuk mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah ibu dan anak kandung"tutur Kapolsek Lasiolat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 22 maret kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabinkamtibmas Naitimu mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada ibu kandungnya maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan ibu dan anak itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada jumat 22 maret 2024 sekitar jam 11.30 wita malam di rumah kebun, dusun Webubur, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Kejadian berawal saat korban memarahi terlapor yang adalah anak kandungnya sehingga terjadi adu mulut sehingga korban sempat memukul terlapor
"Tidak terima dipukuli ibu kandungnya, terlapor melawan dengan minggigit jari telunjuk korban sehingga mengakibatkan jari telunjuk kanan ibunya luka dan berdarah, Atas kejadian tersebut korban merasa tidak puas dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tasifeto Barat"jelas Kapolsek.