Damai Itu Indah, Polsek Tasifeto Barat Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Damai Itu Indah, Polsek Tasifeto Barat Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Kepolisian SektorTasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Natalio Olo (42) terhadap korban Albertina Maria Soares (21) yang terjadi pada kamis, 1 agustus 2024 lalu.

Penyelesaian masalah yang berlangsung selasa (17/09/2024) kemarin sekitar pukul 10.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, AIPTU Jerry Tae, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban.

Pelaku juga bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya dengan membayar denda yang diberikan oleh korban dan keluarga.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan pelaku"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 1 agustus kemarin. Dalam pernyataan damai, pelaku bersedia membayar denda yakni biaya pengobatan untuk korban sebesar Rp.2 juta, 1 ekor babi serta 1 lembar kain adat"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, anggota kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.