Dalam rangka mencegah sekaligus meminimalisir kejahatan lintas batas, anggota Sat pol Air Polres Belu melaksanakan patroli perairan di wilayah tapal batas RI-RDTL, rabu (6/11/19).
Menggunakan 2 unit kapal patroli yaitu kapal 210 pulau komodo dan kapal Gurita 01, anggota Sat Pol Air pagi tadi pukul 08.00 WITA, menggelar patroli dengan menyisir pelabuhan Atapupu, Teluk Gurita hingga ke perairan Motaain yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
Saat berada di tengah laut, anggota Sat Pol Air berpapasan dengan salah satu perahu nelayan yang sedang mencari ikan. Kapal patroli pun langsung mendekati perahu tersebut dan mengambil posisi sangat rapat dengan perahu nelayan.
Setelah cukup rapat, salah satu anggota Sat Pol Air langsung turun dari Kapal patroli dan masuk ke dalam perahu untuk memeriksa muatan yang di bawa oleh para nelayan.
Pemeriksaan ini kata Kasat Pol Air Polres Belu, IPTU Darius Djoni Panta adalah sebagai upaya untuk mencegah adanya penyelundupan maupun bahan peledak yang kemungkinan dipakai nelayan saat menangkap ikan.
“Saat Kita periksa, tidak ada barang yang melanggar hukum. Terlepas dari itu, Kita tetap imbau mereka (nelayan) agar tidak menggunakan bahan peledak saat menangkap karena tindakan seperti itu akan merusak ekosistim laut”kata Kasat.
Pada kesempatan (patroli) tersebut, Kasat juga berpesan kepada setiap nelayan yang ditemui, agar melaporkan ke aparat Kepolisian khususnya anggota Sat Pol Air , KP3 Laut maupun angkatan laut TNI, apabila disaat melaut, menemukan kapal yang dicurigai membawa barang selundupan dari dan menuju Timor Leste (RDTL).
"Saat ini Kita lagi laksanakan operasi lintas batas jadi selain preventif, Kita juga lakukan upaya preemtif dengan mengimbau warga untuk membantu aparat bilamana melihat masyarakat yang berniat melakukan penyelundupan"kata Kasat Pol Air.
"Baik itu BBM, senjata tajam/api ataupun pelintas batas ilegal yang melewati jalur laut. Kalau ada jangan takut melapor, karena kalau diam berarti sama saja Kita membiarkan kejahatan itu ada. Itu yang Kita tekankan kepada para nelayan"tutup Kasat Pol Air.
Untuk diketahui, operasi Lintas batas Turangga 2019 ini sendiri akan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 25 Oktober s/d 13 November 2019.