Setelah melaksanakan patroli di wilayah perbatasan beberapa hari lalu, anggota Polsek Lamaknen pada selasa (5/11/19) siang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor
di ruas jalan menuju perbatasan RI-RDTL,
tepatnya di dusun Dilagusun, desa Lamaksenulu, Kec. Lamaknen, Kab. Belu.
Kendaraan roda dua hingga roda enam yang melintas dijalur batas tersebut, dihentikan oleh anggota Polsek dan dilanjutkan dengan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara maupun barang bawaan.
Kapolsek Lamaknen, IPDa Taufan Ardiansyah saat dikonfirmasi Humas mengatakan, dalam razia kaitan dengan operasi Lintas Batas Turangga 2019 ini, tidak ditemukan upaya penyelundupan maupun warga yang membawa senjata tajam, minuman keras dan juga bahan peledak.
“Sementara tidak ada warga yang melakukan pelanggaran sesuai dengan sasaran operasi namun giat ini tetap akan terus berlanjut guna menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat”kata Kapolsek.
“Dan juga Kita ingin masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya menyangkut lintas batas, baik orang maupun barang”tutup Kapolsek.
Dalam razia tersebut, anggota Polsek Lamaknen didampingi anggota Brimob Pos Builalu dan Polsubsektor Builalu Sektor Lamaknen.
Untuk diketahui, dalam rangka penanggulangan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lintas batas antar negara,
Polda NTT menggelar operasi lintas batas Turangga 2019
dengan daerah operasi meliputi wilayah perbatasan antar negara diwilayah hukum Polres Kupang, TTU, Belu dan Polres Alor.
Operasi Lintas batas Turangga 2019 ini sendiri akan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 25 Oktober s/d 13 November 2019.