Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Sebagian besar penyebab kebakaran hutan adalah rasa ketidak pedulian manusia akan pentingnya hutan itu sendiri serta kebiasaan turun-temurun dari masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, Kasat Binmas Polres Belu AKP I Nengah Sutawinaya, SH bersama sejumlah anggota, pada sabtu (29/9/17) pagi sekitar pukul 09.00 wita, turun memberikan himbauan kepada masyarakat yang tinggal dikawasan hutan lindung.
Dalam kegiatan sambang ke kawasan hutan Km.12 jurusan Atambua-Atapupu dan hutan jati Nenuk jurusan Atambua-Kupang, Kasat Binmas Polres Belu menghimbau sekaligus mengajak warga agar tidak membakar hutan karena efeknya dapat mengganggu kestabilan lingkungan dan kehidupan.
"Kita jelaskan bagaimana dampak negatif dari membakar hutan supaya warga bisa menjaga kelestarian hutan. Bayangkan kalau terjadi kebakaran hebat, kabut asap yang tebal dapat mengganggu berbagai aktivitas. Perputaran ekonomi akan mengalami penurunan, aktivitas penerbangan menjadi tertunda, sekolah diliburkan dan lain-lain. Ini yang tentu semua masyarakat belum paham"kata Kasat Binmas.
Selain mengeluarkan himbauan, Kasat Binmas Polres Belu dan anggota pada kesempatan tersebut, memasang stiker tentang larangan pembakaran hutan di kawasan hutan jati nenuk dan hutan Km 12 jurusan Atambua-Atapupu.
'Stikernya berisi larangan membakar hutan serta sanksi pidananya yang tertuang dalam pasal 187 KUHP. Mudah-mudahan masyarakat yang melihat dan membaca isi dari stiker ini, dapat memahami sehingga bisa menjaga kelestarian hutan yang ada di Belu ini"harap Kasat Binmas.