Bhabinkamtibmas Umanen Polres Belu, BRIPKA Stefanus Lendu, pada jumat (31/5/19), membantu menyelesaikan masalah tindak pidana perkelahian yang melibatkan kakak beradik kandung di RT 10,
kelurahan Umanen, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.
Mediasi yang berlangsung pukul 10.00 WITA ini,dihadiri Lurah Umanen, para saksi, kedua belah pihak yakni Maksi Lau dan sang adik Martinus Lau serta sejumlah keluarga.
Saat dikonfirmasi Humas, BRIPKA Stef mengungkapkan, setelah dilakukan mediasi, masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua pihak beserta keluarga besar sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Untuk acara perdamaian ini sendiri menunggu dari orang tua dan juga paman dari kedua pihak”kata Bhabin, BRIPKA Stef.
“Kepada mereka, Saya dan juga Lurah Umanen berpesan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh meskipun statusnya saudara kandung”lanjut Bhabin.