Bhabinkamtibmas Tulakadi Polres Belu Mediasi Sengketa Tanah Di Dusun Mudafehan

Bhabinkamtibmas Tulakadi Polres Belu Mediasi Sengketa Tanah Di Dusun Mudafehan
Tribrtaanewsbelu.com-Polda NTT, Yansensius Meak, warga dusun Dubanas, desa Tulakadi, kec.Tasifeto Timur, Kab.Belu,baru-baru ini mempersoalkan sertifikat tanah milik Irene yang terletak didusun Mudafehan. Keberatan yang dibuat oleh Yansen pada tanggal 15 Maret 2017, dikarenakan dalam sertifikat tersebut, tercantum nama dirinya terkait batas-batas tanah. Terkait masalah tersebut, Bripka Abdul Kadir Jaelani selaku anggota Bhabinkamtibmas di desa tersebut,pada jumat (17/3/17),  turun tangan melakukan mediasi. Mediasi sengketa tanah ini digelar di aula kantor desa Tulakadi dengan menghadirkan kedua belah pihak serta perangkat desa. Dalam prosesnya, Irene Tahan sepakat akan mengurus kembali sertifikat tanah miliknya yang sudah mencantumkan nama Yansensius Nahak perihal batas tanah bagian selatan. Kedua belah pihak juga sepakat tidak akan menggarap apapun di dalam tanah tersebut, hingga sertifikat yang baru, diterbitkan oleh badan pertahanan Kabupaten Belu. Kesepakatan kedua belah pihak ini di muat dalam Surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak, para saksi antara lain kepala dusun Mudafehan, pamong ketertiban dan Yeremias Antoni dengan mengetahui Bhabinkamtibmas Bripka Abdul Kadir Jaelani.