Anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Stefanus Lendu, menyelesaikan masalah kesalah pahamanan antara Lambertus Tes (62) dengan kedua anak kandungnya, di RT 18,
Sesekoe, Kel.Umanen, Kec.Atambua Barat, sabtu (16/3/19).
Mediasi yang berlangsung siang hingga sore hari, dihadiri korban Lambertus Tes, 2 anak kandungnya (pelaku) yakni Febianus Berek (34) dan Yoseph Lalus (29) serta tiga orang saksi.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan yang ditandai dengan berita acara penyelesaian masalah yang ditanda tangani di atas materai oleh kedua belah pihak, tiga orang saksi serta mengetahui BRIPKA Stef selaku Bhabin di wilayah kelurahan Umanen.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua anak kandung korban, Febianus Berek dan Yoseph Lalus, menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan ke ayah kandungnya, Keduanya berjanji, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, baik terhadap orangtuanya maupun ke orang lain.
"Intinya mereka menyesal karena sudah melakukan tindakan tersebut terhadap ayah kandungnya. Dan perbuatan mereka sudah dimaafkan dan ayahnya sepakat tidak akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum"ungkap Bhabin.
"Saya juga mengimbau kedua belah pihak agar kedepan lebih berpikir jernih dalam menyikapi suatu masalah atau perbedaan pendapat sehingga tidak berujung pada munculnya sebuah masalah. Dan Saya tegaskan ke mereka agar kejadian seperti ini ataupun masalah yang lain, tidak boleh terulang dikemudian hari"tutup Bhabin Stef Lendu.