Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Fidelis Yulius Seran warga Kel. Beirafu, Kec. Atambua Barat, Kab.Belu, baru-baru ini melapor kepada aparat Kepolisian tentang kasus hutang piutang yang melibatkan dirinya dengan Fransiskus Nahak, warga Kel. Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab.Belu.
Adalah anggota Bhabinkamtibmas Beirafu Polres Belu Brigpol Linus Un Aryandi, yang menerima laporan pengaduan dari Fidelis tentang masalah hutang piutang yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2017.
Usai menerima pengaduan dari warga binaannya, Brigpol Ary biasa disapa langsung mempertemukan keduanya untuk mencari jalan keluar terkait kasus tersebut. Mediasi akhirnya dilaksanakan pada jumat (20/10/17).
Dalam prosesnya, Frans Nahak yang turut didampingi istrinya, meminta maaf dan berjanji akan segera membayar semua utangnya dalam jangka waktu 1 bulan.
Atas kesanggupan dari Frans, Fidelis akhirnya mengembalikan barang jaminan milik Frans berupa 1 unit sepeda motor Beat yang sebelumnya diterima oleh Fidelis sesuai kesepakatan hutang piutang.
"Motor yang dipakai jaminan sudah dikembalikan setelah saudara frans menyanggupi akan membayar hutang dalam tempo 1 bulan. Total hutang ada Rp. 3 juta 200 ribu. Hutang uang Rp.2 juta 200 ribu ditambah pinjaman koperasi Rp. 1 juta. Untuk koperasi akan dibayar harian selama 1 bulan kedepan"terang Bripka Ary.
Kesepakatan ini dimuat dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai.