Bersama RT dan Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Manumutin Polres Belu Mediasi Kasus Pengancaman dan Perusakan
Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIGPOL Adrianus Lau Mali membantu menyelesaikan masalah tindak pidana perusakan dan pengancaman yang melibatkan warga binaannya di RT/RW: 018 F/005 Kel. Manumutin Kec. Kota Atambua Kab. Belu,
Mediasi yang berlangsung kamis (6/6/2024) kemarin pukul 10.30 wita juga dihadiri Ketua RT 018 F Bpk Lourenco Diaz, tokoh masyarakat, korban, Filomena Da Cunha pelaku, Ajuli C.s serta keluarga dari kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi, masalah yang terjadi pada Kamis tanggal 30 mei 2024 sekitar pukul 02.00 wita. akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut lewat jalur hukum namun diselesaikan secara adat mereka”kata Bhabinkamtibmas.
“Para Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Untuk korban sendiri, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belak"ujar Bhabinkamtibmas.