Berjalan Kaki, aparat Polsek Malaka Tengah kawal aksi unjuk rasa menolak Bupati terpilih Kab.Malaka

Berjalan Kaki, aparat Polsek Malaka Tengah kawal aksi unjuk rasa menolak Bupati terpilih Kab.Malaka
Sekelompok Massa yang tergabung dalam Forum masyarakat Peduli Malaka (FMPM), senin pagi (15/2/16) sekitar pukul 10.00 wita, menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor DPRD Kab.Malaka, Nusa Tenggara Timur. Aksi ini mendapat perhatian serius aparat Polsek Malaka Tengah Resor Belu, yang langsung mengambil tindakan dengan mengawal ketat jalannya aksi unjuk rasa tersebut hingga selesai sekitar pukul 13.00 wita. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Malaka Tengah Akp Wirhan Arif, aparat Polsek yberjumlah 20 orang, mengawal massa dari lapangan umum Betun sebagai titik star hingga sampai di kantor DPRD Malaka dengan berjalan kaki. Adapun tuntutan dari pendemo antara lain Menolak Bupati terpilih Malaka 2016-2021 dr. Stefanus Bria Seran yang pernah menjabat sebagai kepala dinas kesehatan NTT karena diduga Terlibat kasus korupsi SARKES sebesar Rp.15 Milyar  TA 2002. Sang Bupati terpilih juga terindikasi korupsi dana Gizi buruk NTT TA 2011 sebesar Rp.8 Milyar, pembangunan rumah sakit jiwa Rp.70 Milyar dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp.3 Milyar namun sisanya hilang dan tidak dapat dipertangung jawabkan. Selain itu, para pendemo, Mendesak DPRD Malaka untuk menindak lanjuti aspirasi pendemo agar meneruskan kepada Kepolisian RI, Kejagung dan KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi sarkes. gizi buruk dan pembangunan Rumah sakit jiwa serta mendesak DPRD Malaka utk bersama-sama membongkar dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Para Demonstran siang tadi menyatakan penyesalannya dikarenakan tidak ada seorangpun Anggota DPRD Kab.Malaka yang berada di kantor untuk melayani aspirasi mereka namun melalui Sektetaris DPRD Kab.Malaka, bahwa pihak DPRD akan hadir dan siap menerima para Demontran pada tanggal 18 Februari 2016 s.d 21 Februari 2016. Sementara Pihak FMPM sendiri berjanji akan kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa sesuai Jadwal yang di berikan oleh pihak DPRD Kab.Malaka yaitu tanggal 18 Februari 2016 s.d 21 Februari 2016, sampai tuntutan mereka terpenuhi. 20160214233509 20160215001240