Kembali Tekankan Tentang Netralitas, Kapolres Belu , AKBP Benny Miniani Arief Minta Anggota Pedomani 17 Larangan Polri dalam Pilkada Serentak 2024

Kembali Tekankan Tentang Netralitas, Kapolres Belu , AKBP Benny Miniani Arief  Minta Anggota Pedomani 17 Larangan Polri dalam Pilkada Serentak 2024

Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K, mengambil apel jam pimpinan, senin (28/10/2024) pukul 08.00 WITA di lapangan apel Polres Belu..

Membuka arahannya saat apel jam pimpinan ini, Kapolres Belu mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota atas pelaksanaan tugas selama dua minggu terakhir ini.

"Pertama-tama, Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan semua sepanjang 2 minggu lalu rekan-rekan sudah melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan .Salut buat rekan-rekan atas dedikasnya dan,harapan saya kedepan dengan tugas kita banyak dan padat, Saya harap semua yang kita kerjakan mulai dari pribadi selalu dengan yang baik karena semua individu melaksanakan yang baik maka organisasi akan ikut berdampak dengan baik"ungkap Kapolres Belu.

"Tentunya dalam pelaksanaan tugas rutin kita sehari-hari terselipkan tugas Operasi Mantap Praja pengamanan Pilkada 2024. Jadi kita harus terus saling mensupport dan saling mem-backup antara tugas rutin dan tugas operasi mantap Praja, karena dari awal sudah saya ingatkan tolong sadar akan tugas dan tanggung jawab kita sebagai anggota Polri serta kita sama-sama berjuang sebagai anggota Polres Belu"tambhanya.

Masih berkaitan dengan pengamanan operasi Mantap Praja, orang nomor satu di Polres Belu ini kembali menegaskan anggota agar melaksanakan tugas secara profesional serta tetap menjunjung tinggi integritas dan netralitas dengan mempedomani surat telegram Kapolda NTT tentang 17 pedoman netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024.

"Alhamdulillah sampai dengan hari ini sudah berjalan setengah perjalanan kampanye. Kita sudah laksanakan dengan segala suka duka di lapangan, perencanaan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan operasi mantap Praja. Saya minta tolong kepada diri Saya dan Kita semua, untuk kita sama-sama indahkan terkait netralitas dengan mempedomi perilaku netralitas anggota Polri sesuai TR dari bapak Kapolda NTT "imbau Kapolres Belu.

"Dan perlu kita sadari bersama pada Pilkada ini segala sesuatu yang kita lakukan pasti punya dampak baik itu bentuknya secara pribadi maupun kesatuan. Meskipun kita sudah berusaha melakukan yang terbaik pasti ada yang berniat menyalahkan kita sehingga hanya satu harapan dari saya selaku Pimpinan bahwa kita harus tetap Netral dan sejauh ini kita sudah melaksanakan tugas sesuai tugas pokok kita, selebihnya kita serahkan kepada Yang Maha Kuasa"tambah Kapolres Belu.

Menutup arahannya, Kapolres Belu menekankan anggota untuk tetap menjaga disiplin, menjaga soliditas dan kekompakan serta menjaga kesehatan mengingat tantangan tugas kedepan akan semakin berat baik menjalankan tugas rutin maupun pengamanan seluruh tahapan inti Pilkada 2024..

Apel jam pimpinan ini dihadiri Wakapolres Belu, KOMPOL Lorensius, S.H., S.I.K ,para Kabag, Kasat, Perwira Staf, Kapolsek jajaran, Brigadir serta PNS Polri Polres Belu.

Terkait perilaku netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024, Kapolres Belu dalam apel jam pimpinannya beberapa waktu lalu menyampaikan ke anggota perihal surat telegram Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A Nomor: STR/365/VIII/OPS.1.3./2024 tentang Netralitas Anggota Polri, tertanggal 27 Agustus 2024 yang memerintahkan anggota Polri untuk:

Pertama anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai politik peserta pemilu serta calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.

Ke 2, dilarang memberi, meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pilkada

Ke 3, dilarang menggunakan, memasang, memerintahkan orang lain untuk memasang atribut Pilkada.

Ke 4 dilarang menghadiri, menjadi pembicara, narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. 

Ke 5 dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto parpol, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota. baik melalui media massa, media online dan media sosial. 

Ke  6 dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota., massa dan simpatisannya. 

Ke 7 dilarang foto self picture di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan, ketidak netralan Polri dalam Pilkada.

Ke 8 dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai partai politik, bakal calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.

Ke 9 dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses partai politik, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.

Ke 10 dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan merugikan kepentingan politik partai politik, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.

Ke 11 dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. 

Ke 12, dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.

Ke 13 Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara. 

Ke 14 Dilarang menjadi panitia umum Pilkada, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Ke 15 Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas, mengikutsertakan atau mengatasnamakan institusi Poli maupun Bhayangkari.

Ke 16 Tingkatkan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralan anggota Polri serta tindak tegas.

Ke 17 Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2024.