Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIGPOL Yulius Seran, pada minggu (16/6/19) sore, melakukan mediasi masalah pemfitnahan diwilyah binaannya yakni di RT.08, Kelurahan Fatukobot, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu.
Mediasi sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman Ketua RT.08, Valentinus Belek,dihadiri Tokoh masyarakat, dua orang korban, Roni Oktovianus Bria dan Emerentiana Tei, dua orang terlapor/pelaku, Mikson I.Seran dan Meliana Rika serta kedua orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam prosesnya (mediasi), kasus pemfitnahan yang terjadi pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 24.00 WITA, diselesaikan secara kekeluargaan yang ditandai dengan surat kesepakatan bersama.
"Hasil mediasi tadi, kedua pihak sepakat berdamai. Pihak Pertama bersedia memaafkan tindakan yang dilakukan pelaku namun mereka minta hal yang sama tidak boleh terulang lagi. Dan itu disanggupi sama Mikson dan Meliana yang sudah mengaku salah dan minta maaf didepan seluruh yang hadir"kata BRIGPOL Lius.
"Dan sesuai kesepakatan bersama tadi, pihak kedua juga dikenai sanksi adat untuk pemulihan nama baik korban berupa 2 lembar kain adat pria dan wanita, uang tunai 2 juta, babi 1 ekor serta beras dan sopi secukupnya"lanjut BRIGPOL Lius.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabinkamtibmas BRIGPOL Lius, berpesan kepada seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bhabin juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.