Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Siswa kelas VI SDK Sesekoe bernama Yohanes Baptista Berek, rabu siang (22/2/17), dipukuli oleh salah satu gurunya berinisial DLD. Kejadian yang berlangsung saat jam pelajaran tersebut, membuat korban Yohanes tidak terima yang lantas mengadukan kejadian ini ke orangtuanya.
Mendengar laporan dari anaknya, maka pada kamis pagi (23/2/17), kedua orangtua korban langsung menuju ke sekolah dan bertemu langsung dengan Kepala sekolah SDK Sesekoe.
Dari pengaduan yang diterima orangtua serta mendengar cerita langsung dari Guru DLD dan juga korban, Kepala Sekolah langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Umanen Bripka Stefanus Lendu, untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut.
Didampingi Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Belu Aipda Gaspar Manit, Bhabin Umanen berangkat menuju SD Sesekoe yang berlokasi di sesekoe, Kelurahan Umanen, Kec.Atambua Barat, Kab.Belu.
Setelah dilakukan mediasi, kedua orangtua korban bersama Pihak sekolah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan yang ditandai dengan surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, Kepala Sekolah,Ketua RT 17 dan Bhabin Umanen.
Guru DLD yang sudah terlanjur melakukan kekerasan kepada anak muridnya, meminta maaf kepada korban dan orangtuanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Pada kesempatan tersebut, Bhabin Umanen Bripka Stef menghimbau kepada Guru DLD maupun seluruh staf guru, agar memperlakukan anak muridnya dengan sabar.
Bilamana mereka (murid) melakukan kesalahan, sebaiknya di beri peringatan lalu memanggil kedua orangtua yang bersangkutan ataupun memberikan hukuman yang sesuai dengan aturan sekolah karena suatu kekerasan, selalu akan salah di depan hukum.
Pihak Sekolah menanggapi positif apa yang disampaikan Bhabin dan berjanji tidak akan ringan tangan kepada anak muridnya dan akan memberlakukan hukuman yang sesuai aturan sekolah.