Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Aparat Polsek Sasitamean membekuk tersangka LS (43 thn) yang tega memperkosa seorang remaja yang tak lain adalah keponakannya sendiri, SGM (13 thn), warga dusun Tuanmamoron, Desa Ikan Tuanbeis, Kec.Io Kufeu, Kab.Malaka.
Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sasitamean AKP Claudino M.Valadares, mengatakan korban didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan sang paman pada hari selasa (8/8/17).
Hanya berselang beberapa jam usai pengaduan, Kapolsek bersama anggota berhasil mengamankan tersangka dikediamannya di dusun Tuanmamoron, Desa Ikan Tuanbeis, Kec.Io Kufeu, Kab.Malaka.
Lanjut Kapolsek, peristiwa naas ini terjadi pada rabu (2/8/17) dini hari sekitar pukul 03.00 wita, saat korban sedang menginap di rumah tersangka.
"Karena masih keluaga, korban sudah sering kerumah pamannya LS. Sore harinya sebelum kejadian, korban bermain-main dengan anak LS sampai malam sehingga terpaksa dia menginap disitu"kata Kapolsek.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu memadamkan lampu pelita sehingga keadaan rumah menjadi gelap gulita.
Tersangkapun masuk ke kamar kemudian melucuti celana korban yang saat itu sedang tertidur pulas. Tersadar dari tidurnya, korban merasa ditindih oleh sebuah benda besar yang tidak lain adalah paman kandungnya sendiri.
"Korban malam itu tidur satu kamar bersama 3 temannya termasuk anak pelaku. Sengaja dia kasi mati lampu biar tidak ada yang melihat gerak geriknya. Sampai dikamar, LS buka celana korban sampai kebawah lutut kemudian dia lakukan pemerkosaan"kata Kapolsek.
"Korban baru tersadar dari tidur setelah merasa sakit dan cairan sperma masuk kedalam kelaminnya. Korban langsung berontak dan panggil nama istrinya LS. Takut ketahuan, LS langsung buru-buru keluar kamar"lanjut Kapolsek.
Menginjak pagi sekitar pukul 07.00 wita, korban kembali kerumahnya dan langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Setelah berembuk dengan keluarga yang lain, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polsek Sasitamean pada selasa (8/8/17) pagi pukul 09.20 wita.
"Karena masih hubungan keluarga, selepas kejadian orangtuanya masih enggan untuk langsung melapor. Tapi setelah kumpul keluarga dan juga takut psikis anak ini terganggu kelak, akhirnya mereka putuskan untuk menempuh secara jalur hukum"ungkap Kapolsek.
Tersangka LS yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Sasitamean, dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.