Anggota Polsek Laenmanen Lakukan Pengamanan Sita Eksekusi Tanah Di Dusun Bora, Desa Tesa

Anggota Polsek Laenmanen Lakukan Pengamanan Sita Eksekusi Tanah Di Dusun Bora, Desa Tesa
Tribratanewsbelu.com– Polda NTT, Anggota Polsek Laenmanen Resor Belu, pada kamis (6/4/17), melaksanakan pengamanan sita eksekusi terhadap 2 bidang tanah sengketa yang berada di dusun Bora A, desa Tesa, kec.Laen Manen, Kab.Malaka. Sita Eksekusi sebidang tanah dengan pemohon eksekusi Maria Bete, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Klas IB Atambua berdasarkan Perkara Perdata Nomor 02/ pdt. G/2015/ PN ATB, jo Nomor 100/ PDT/2015/ PTK, jo Nomor 188k/ PDT/2016, dengan termohon eksekusi Matias Asa Cs. Sementara satu bidang tanah lainnya dengan perkara perdata nomor : 07/ Pdt.G/2012/ PN ATB, jo Nomor : 111/ PDT/2012/ PTK, jo Nomor : 3044K/ PDT/2013, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Atambua, antara Yuliana Lay Moruk-dkk ( sebagai pemohon eksekusi) melawan Theresia Balok Rua-dkk ( sebagai para termohon eksekusi ). Sebelum pelaksanaan Sita eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Panitera PN Atambua Sega Hendrikus SH, yang dihadiri Kapolsek Laenmanen Iptu Felix E.Lau beserta anggota dan Bhabinkamtibmas, kepala desa Tesa, Wakil Panitera, Juru Sita, bagian administrasi, serta pemohon dan termohon eksekusi. Pada kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Atambua membacakan surat penetapan dua bidang tanah dimana menerangkan bahwa para tergugat menyerahkan kembali tanah yang dikuasai kepada penggugat atau pemohon eksekusi. Kegiatan sita eksekusi ini berjalan dengan aman dan lancar. Untuk kegiatan eksekusi tanah, menurut Panitera Pengadilan Negeri Atambua, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Penulis : Eja Manto Publish : Eja Manto