Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap 3 Siswinya, Oknum Guru SD Ini Diamankan Aparat Polres Belu

Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap 3 Siswinya, Oknum Guru SD Ini Diamankan Aparat Polres Belu
Seorang Guru berinisial YSF (53 thn), guru di SD Inpres Basadebu, Kabupaten Malaka, diamankan aparat Polsek Malaka Tengah atas dugaan kasus pencabulan terhadap 3 (tiga ) orang muridnya yang duduk di bangku kelas V. Kasus ini  dilaporkan pihak korban pada tanggal 28 April 2016. Setelah melalui proses penyidikan, pelaku diamankan aparat Polsek Malaka Tengah pada hari selasa (10/5/6). Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH,MH melalui Kapolsek Malaka Tengah Iptu Leyfrids Mada, SH saat dikonfirmasi Humas Polres Belu menerangkan bahwa sesuai dengan keterangan yang diterima dari ketiga korban saat diperiksa aparat Reskrim Polsek Malaka Tengah, ketiganya mengaku dicabuli diruang guru yang di sertai dengan ancaman, bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. "Sesuai keterangan yang kita ambil, Ketiga korban ini mengaku dicabuli diruang guru dengan hari dan jam berbeda. Korban MOI umur 12 tahun, dicabuli pada hari sabtu 16 april 2016 sekitar jam 07.00 wita, dengan cara meraba buah dada & mencium pipi kanan. Kemudian kamis tanggal 21 april '16, pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban YHM (12 tahun) dengan cara memeluk dan meraba buah dada korban secara berulang kali, mencium pipi kiri dan kanan serta meraba kemaluan korban. Lalu pada hari senin tanggal 25 april 2016 sekitar jam 06.00 wita, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban ELN (12 tahun) dengan meraba kemaluannya. Para korban ini takut melapor karena Si Guru ini mengancam para korban untuk diam kalau ingin naik kelas. Pelaku juga membujuk para korban agar mau melayani nafsu syahwatnya dengan iming-iming uang" terang Kapolsek. Setelah menjalani pemeriksaan pada hari selasa (10/5/16) di Polsek Malaka Tengah, Pelaku YSF yang berdomisili di Desa Kateri,Kec.Malaka Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Belu guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepadanya di kenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.