Menindak lanjuti program 100 hari Kapolri salah satunya adalah memberantas penyakit masyarakat, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Belu meresponnya dengan melakukan penggerebekan judi jenis kuru-kuru yang digelar masyarakat,--more-- bertempat di Kotafoun, Kec.Tasifeto Barat, Kab.Belu, minggu (31/7/16).
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Nyoman G.Arya, SIK mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sejumlah masyarakat asyik bermain judi.
"Penggerebekan terjadi sekitar pukul 15.30 wita, berawal dari info yang Kita dapat dari masyarakat. Saat anggota sampai di tkp, masyarakat langsung melarikan diri sampai ada 4 unit motor Kita amankan. Bandarnya juga berhasil kabur namun barang bukti uang dan 1 set perangkat kuru-kuru berhasil Kita sita dan kini Kita amankan di kantor" terang Kasat Reskrim.
"berantas judi sudah rutin Kita giatkan di sejumlah tempat baik itu bola guling, sabung ayam dan juga Kupon putih. Seperti yang sudah ditekankan bapak Kapolres, Ini tidak akan berhenti sampai judi benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Belu"tegas Kasat Reskrim.