Aparat Polsek Tasifeto Barat dipimpin Kapolsek Akp Bugis Wali, pada selasa pagi (18/10/16), mengawal kotak suara dari Desa Lawalutolus, Kec.Tasifeto Barat, menuju kantor Pemda Belu guna dilakukannya klarifikasi hasil pemungutan suara Pilkades Lawalutolus.
Rapat yang berlangsung di lantai 1 Pemda Belu, dipimpin oleh Wakil Bupati Belu J.T. Ose Luan, yang didampingi Sekda Belu Petrus Bere, Asisten 1 Setda Belu, Elly Ch. Rambitan dan juga Kapolsek Tasifeto Barat.
Setelah dilakukan klarifikasi, pihak pelapor dalam hal ini 2 orang calon kades a.n Viktor Anao (no. urut 1) dan Yohanis Siku (no.urut 2), menerima hasil pemungutan suara yang di menangkan oleh calon no.urut 3 yakni Maria Gaudensia Ut. Dalam pemeriksaan Berita Acara yang dibuat oleh panitia pilkades desa Lawalutolus, terlihat para saksi sudah menanda tangani hasil perhitungan perolehan suara di tps dan pengaduan/keberatan oleh kedua calon kades tidak termuat dalam Berita Acara yang seharusnya dimuat / ditulis dalam Berita Acara.
Untuk diketahui, pengaduan dan keberatan yang disampaikan oleh Calon Kepala Desa Lawalutolus yakni Yohanes Yos Siku dan Victorius Anao, terjadi sehari setelah pencoblosan yakni pada jumat (14/10/16).
Keberatan di ajukan terkait pencoblosan yang tidak menggunakan alat coblos yang disediakan Panitia, Coblosan yang tembus dilipatan belakang tanpa menggangu figur lain dianggap tidak sah serta Surat suara yang dianggap tidak sah sebanyak 108 suara dan suara tidak sah 1 suara dari total pemilih yang memberikan suara sebanyak 504 pemilih.
Dengan hasil klarifikasi ini, maka dipastikan calon kades Mari Gaudensia Ut, tetap dinyatakan sebagai calon kades lawalutolus terpilih untuk periode 2016 - 2022. Rapat yang berlangsung hingga pukul 09.30 wita ini, turut di hadiri Kabag Pemdes Ignasius Kiik Asa, Kaban Kesbangpol Aloysius Haleserens, Kaban BPM Egidius Nurak, Camat Tasifeto Barat, Kasat Pol PP serta sejumlah masyarakat desa Lawalutolus.