Damai Itu Indah, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan Warga Naekasa Secara Restorative Justice
Kepolisian SektorTasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dedy Pance Mathos (30) terhadap korban Junfrinto Fangki Busi (20) yang terjadi pada rabu, 1 januari 2025.
Penyelesaian masalah secara restorative Justice yang berlangsung senin (6/01/2025) pukul 11.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kapolsek Tasifeto Barat, IPTU Sam Ihim, Kanit Reskrim, AIPTU Jerry Tae, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama berdomisili di Halikelen, desa Naekasa, kecamatan Tasifeto Barat, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku Dedy mengakui dan menyesali perbuatan yang telah menganiaya korban.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku"jelas Kapolsek Tasifeto Barat, IPTU Sam kepada Humas.
"Dan korban hari senin, 6 januari bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 1 januari 2025. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing. Dari pelaku sendiri bersedia menanggung biaya berobat dan membayar denda adat kepada korban"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Kapolsek Tasifeto Barat mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Saya mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, pada Rabu 01 Januari 2025, telah terjadi kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Dedy Pance Mathos (30) terhadap korban Junfrinto Fangki Busi (20).
Dari laporan yang dihimpun Humas, terlapor dengan sengaja menendang korban dengan menggunakan kaki pada bagian dada sebelah kanan korban sehingga korban terjatuh ke tanah yang mengakibatkan pipi sebelah kanan korban luka dan memar.
"Kejadian penganiayaan tersebut berawal dari salah paham antara keduanya. Korban yang merasa tidak puas, hari itu juga datang melapor ke Polsek untuk membuat laporan Polisi. Selepas itu, kedua belah pihak berusaha untuk melakukan mediasi sehingga telah ada kesepakatan yakni pihak terlapor meminta maaf kepada pihak korban dan pihak korban telah memaafkan pihak terlapor"tutur Kapolsek.
"Dan pada hari ini Senin tanggal 06 Januari 2025, telah dilakukan penyelesaian damai dan pihak korban telah manarik laporannya di kantor Polsek Tasbar sehingga kasus tersebut tidak di proses lanjut lagi"pungkasnya.