Sinergi Menjaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Belu dan Babinsa Damaikan Warga Lesepu yang Terlibat Kasus Penganiyaan

Sinergi Menjaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Belu dan Babinsa Damaikan Warga Lesepu yang Terlibat Kasus Penganiyaan

Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIGPOL Adrianus Lau Mali membantu menyelesaikan masalah tindak pidana yang melibatkan warga binaannya di Lingkungan Lesupu, RT/RW : 021 C/006, kelurahan Manumutin, kecamatan kota Atambua, kabupaten Belu, senin (28/10/2024).

Mediasi kasus penganiayaan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 wita dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Manumutin, Babinsa Kelurahan Manumutin , Ketua RT 021 C, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ketua Lingkungan Kristus Raja stadion, pelaku Romaldo C. Martins (54), korban, Amelia Dos Santos (64) serta keluarga dari masing-masing pihak.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus penganiayaan secara kekeluargaan yang terjadi minggu, 27 Oktober 2024 kemarin pukul 07.20 wita di Lingkungan Lesupu RT/RW : 021 C/006 Kel. Manumutin.

Pelaku juga bersedia membayar denda adat kepada korban berupa 1 kain adat (tais) dan menanggung biaya pengobatan sebesar Rp.190 ribu.

Pada kesempatan tersebut pula, BRIGPOL Adrianus Lau Mali dan anggota Babinsa yang hadir mengajak masyarakat yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Bhabin juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.

"Dalam mediasi ini, Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan mengingat keduanya masih berstatus keluarga. Tadi Kami yang hadir mengimbau kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama maupun tindak pidana lainnya. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap BRIGPOL Adrianus Lau Mali.

"Dan Saya bersama keluarga yang hadir berpesan, kalau ada masalah selesaikan dengan tenang atau kepala dingin biar tidak timbul konflik. Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek."pungkas BRIGPOL Adrianus Lau Mali.