Penuhi Undangan Kepala Desa, Polsek Tasifeto Barat Sosialisasi UU KDRT Kepada warga Nanaenoe

Penuhi Undangan Kepala Desa, Polsek Tasifeto Barat Sosialisasi UU KDRT Kepada warga Nanaenoe
Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Aparat Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu pada rabu (20/12/17), turun ke desa Nanaenoe, memberikan penyuluhan UU 23 Thn 2004 Tentang Penghapusan KDRT kepada kepala dusun, RT, RW serta para tokoh se-desa Nanaenoe, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu. Selaku pemateri, Kapolsek Tasifeto Barat AKP Albino Da Costa menyampaikan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga lanjut Kapolsek, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Saat dikonfirmasi Humas, Kapolsek Tasbar yang didampingi anggotanya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini sesuai permintaan dari kepala desa Nanaenoe, yang menginginkan warganya bisa mendapatkan bekal pengetahuan dalam membina rumah tangga yang aman dan tenteram. “Sesuai permintaan kepala desa, Saya paparkan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,bagaimana hak-hak korban maupun ketentuan pidana bagi pelaku kDRT. Disini juga Saya mengajak para tokoh, kepala dusun dan RT untuk melanjutkan arahan Kita ini ke masyarakat. Intinya idak boleh ada yang suka bertengkar apalagi main kekerasan”kata Kapolsek.