Tingkatkan Kesadaran dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas, Polres Belu Segera Gelar Operasi Keselamatan 2025
![Tingkatkan Kesadaran dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas, Polres Belu Segera Gelar Operasi Keselamatan 2025](https://tribratanewsbelu.com/uploads/images/image_750x_67a5b5e2cf46d.jpg)
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Resor Belu Polda NTT bakal menggelar operasi keselamatan Turangga 2025.
Operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ini akan dimulai dari senin tanggal 10 februari sampai dengan 23 februari 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K di ruang kerjanya, jumat (7/02/2025).
Kapolres Belu menyampaikan, operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif dengan tujuan mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya sehingga bisa meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
"Operasi kali ini konsepnya hampir sama dengan sebelum-sebelumnya yakni berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di jalan raya dengan kita menekan angka fatalitas kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. Kita juga mengedepankan tindakan pencegahan, kemudian edukatif dan sosialisasi penyuluhan di tempat-tempat keramaian dan juga sekolah-sekolah berkaitan dengan berkendara yang baik." ujar Kapolres Belu.
"Untuk penindakan tetap Kita lakukan tergantung jenis pelangarannya seperti apa. Kalau pengendara sudah tertib dan patuh, maka otomatis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat menurun. Kami berharap melalui operasi ini dapat terbentuk kamseltibcar lantas menjelang bulan suci Ramadhan"tambahnya.
Orang nomor satu di Polres Belu ini menambahkan, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian dalam operasi keselamatan antara lain pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas.
"Kemudian pelanggaran kasat mata serta pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi over load ( odol ), berkendara dibawah pengaruh alkohol serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat palsu"ungkap Kapolres Belu.
"Berikutnya yang menjadi sasaran operasi kita yakni berkendara melampui batas kecepatan, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai, melanggar marka jalan, tidak memasang sabuk keselamatan dan memasang sirine dan menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai dengan UU LLAJ"pungkasnya.
Terkait operasi tersebut nantinya, Kapolres Belu mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Belu khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk lebih mematuhi aturan dan etika berlalu lintas saat berkendaraan di jalan raya.
"Dalam kesempatan yang baik ini, Kami imbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Belu khususnya, agar selalu mempersiapan diri. Hal hal yang menjadi dasar berkendara seperti SIM, kelengkapan fisik kendaraan merupakan hal yang wajib"pesan Kapolres Belu.
"Kalau naik motor wajib pakai helm SNI, tidak boleh kebut-kebutan dan boncengan tiga. Kemudian tidak boleh melanggar rambu-rambu lalu lintas, selalu kantongi surat-surat seperti SIM dan STNK saat berkendara. Untuk yang belum cukup umur tidak boleh bawa motor sendiri dan yang cukup umur pun kalau bawa motor wajib miliki SIM dan banyak lagi hal-hal yang berhubungan dengan berlalu lintas yang aman di jalan"pungkasnya.