Bakal Dimulai Besok, Catat Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Turangga 2024 Polres Belu
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak di seluruh indonesia, menggelar operasi Zebra selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 14 oktober besok sampai dengan 27 oktober 2024
Terkait operasi tersebut, Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K mengungkapkan, adapun sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lantas.
Orang nomor satu di Polres Belu ini menambahkan, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian dalam operasi Zebra antara lain pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas.
"Kemudian pelanggaran kasat mata serta pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi over load ( odol ), berkendara dibawah pengaruh alkohol serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat palsu"ungkap Kapolres Belu.
"Berikutnya yang menjadi sasaran operasi kita yakni berkendara melampui batas kecepatan, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai, melanggar marka jalan, tidak memasang sabuk keselamatan dan memasang sirine dan menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai dengan UU LLAJ"pungkasnya.
Terkait operasi Zebra nantinya, Kapolres Belu mengimbau seluruh masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk lebih mematuhi aturan dan etika berlalu lintas saat berkendaraan di jalan raya.
Operasi ini lanjutnya guna mendukung dan mensukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 dengan menciptakan kamseltibcar lantas.
“Tujuan daripada operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aspek keselamatan berlalu lintas khususnya menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI. Dalam kesempatan yang baik ini, Kami imbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Belu khususnya, agar selalu mempersiapan diri. Hal hal yang menjadi dasar berkendara seperti SIM, kelengkapan fisik kendaraan merupakan hal yang wajib"pesan Kapolres Belu.
"Kalau naik motor wajib pakai helm SNI, tidak boleh kebut-kebutan dan boncengan tiga. Kemudian tidak boleh melanggar rambu-rambu lalu lintas, selalu kantongi surat-surat seperti SIM dan STNK saat berkendara. Untuk yang belum cukup umur tidak boleh bawa motor sendiri dan yang cukup umur pun kalau bawa motor wajib miliki SIM dan banyak lagi hal-hal yang berhubungan dengan berlalu lintas yang aman di jalan"pungkasnya.