Ops Bina Karuna 2019, BRIPKA Stefanus Lendu Imbau Warga Binaannya Stop Bakar Hutan dan Lahan

Ops Bina Karuna 2019, BRIPKA Stefanus Lendu Imbau Warga Binaannya Stop Bakar Hutan dan Lahan
Sebagian besar penyebab kebakaran hutan adalah rasa ketidak pedulian manusia akan pentingnya hutan itu sendiri serta kebiasaan turun-temurun dari masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, Anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIPKA Stefanus Lendu, pada rabu (21/8/19) pagi sekitar pukul 09.00 wita, turun memberikan imbauan kepada masyarakat binaannya yang tinggal dikawasan hutan lindung. Dalam kegiatan sambang tepatnya di wilayah RT.15,  kelurahan Umanen, Kec. Atambua Barat,Kab. Belu, BRIPKA Stef mengimbau sekaligus mengajak warga agar tidak membakar hutan karena menurutnya dapat mengganggu kestabilan lingkungan dan kehidupan. “Kita jelaskan bagaimana dampak negatif dari membakar hutan supaya warga bisa menjaga kelestarian hutan. Bayangkan kalau terjadi kebakaran hebat, kabut asap yang tebal dapat mengganggu berbagai aktivitas"Kata Bhabin kepada Humas. "Dan juga efek negatif lainnya, perputaran ekonomi akan mengalami penurunan, aktivitas penerbangan menjadi tertunda, sekolah diliburkan dan lain-lain. Ini yang tentu semua masyarakat belum paham”lanjut Bhabin. Lebih lanjut dikatakan, imbauan yang dilakukannya tersebut sebagai langkah meminimalisir sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga kelestarian alam bisa terjaga sesuai dengan tujuan daripada operasi Bina Karuna Turangga 2019 yang sementara ini berjalan. "Kita ingin alam ini tetap lestari demi masa depan cucu Kita kedepan. Bayangkan saja kalau sampai hutan atau lahan terbakar seperti di wilayah-wilayah lain di Indonesia, dampaknya sangat besar dari segala sisi"kata Bhabin. "Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami upaya yang Kita lakukan dan dampak yang terjadi bilamana imbauan ini tidak diindahkan"tutup Bhabin. Untuk diketahui, operasi Bina Karuna Turangga dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran, digelar kepolisian selama 14 hari di seluruh wilayah kabupaten Belu dan Malaka, terhitung dari tanggal 15 s/d 28 Agustus 2019.