Terdampar di Perairan Indonesia Saat Melaut, Dua Nelayan Asal Timor Leste Diamankan Sat Pol Airud Polres Belu
Aparat Sat Pol Airud Polres Belu mengamankan dua warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki perairan Indonesia secara ilegal, senin (14/2/2022).
Kedua warga Timor Leste tersebut masing-masing bernama Santiago Seraun (32) dan Saturninus Soares Seraun (26) asal desa Fatuboro, Loes, Distrik Liquica, Timor Leste.
Selain keduanya, aparat kepolisian juga mengamankan satu buah perahu Ketinting bermesin 5.5 PK, dengan nama perahu TOKA 20 LI dan berwarna Kuning, biru dan merah.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Pol Airud, AKP D.Djoni Panta menuturkan, kedua warga Timor Leste tersebut diamankan setelah mendapat laporan dari nelayan asal Atapupu bernama Badar, yang menginformasikan tentang terdamparnya dua nelayan asal Timor Leste di perairan Atapupu.
Saat diamankan, keduanya mengaku terdampar di perairan Atapupu setelah perahu yang digunakan mengalami kerusakan mesin, ketika mencari ikan di wilayah perairan negara asalnya.
"Dari keterangan yang kita dapat, kejadian berawal ketika minggu kemarin tanggal 13 Februari 2022 pukul 08.00 wita waktu Timor leste, mereka berdua pergi melaut untuk mencari ikan di perairan Timor Leste. Pada saat melaut tersebut, mereka menurunkan pukat dan sampai pukul 14.00 wita mesin perahu mereka tiba-tiba mati sehingga perahu mereka terombang ambing dan hanyut sampai terdampar di perairan antara kabupaten Alor dan Atapupu, kabupaten Belu"terang Kasat Pol Airud.
"Mereka kemudian ditemukan saudara Badar saat yang bersangkutan turun melaut dan ditemukan pada hari ini senin sekitar pukul 06.30 wita. Saat itu juga, saudar Badar menolong mereka dengan cara menarik perahu mereka ke palabuhan Atapupu. Sampai di darat, Saudara Badar langsung melapor kepada kami terkait 2 warga Timor Leste yang terdampar di perairan Kita"pungkas Kasat Pol Airud.
Usai memeriksa identitas dan menginterogasi kedua warga tersebut, Kasat Pol Airud kemudian berkoordinasi dengan Satuan Intelkam dan Pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Dan hari itu juga, kedua warga Timor Leste diserahkan kepada pihak Imigrasi Atambua untuk menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing.
"Sesuai prosedur yang ada, kedua warga tersebut kita serahkan ke pihak Imigrasi yang diterima oleh seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi Atambua. Acara Penyerahan kepada pihak Imigrasi kita gelar di Mako Sat Pol Airud sekitar pukul 14.00 wita yang turut dihadiri oleh anggota Intelkam Polres Belu" terang Kasat Pol Airud.
"Kepada mereka, Kita sampaikan kronologinya bahwa hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa mereka cuma nelayan yang sedang mencari ikan dan tidak melengkapi dokumen apapun. Tapi karena situasi dan kondisi yang menyebabkan mereka terdampar di perairan Indonesia. Dan Kedua warga Timor Leste tersebut kita serahkan ke pihak imigrasi dalam keadaan sehat. Sementara perahu yang ditumpangi mereka untuk sementara dititipkan kepada keluarga mereka yang ada di Belu"pungkas Kasat Pol Airud.