Supervisi di Polres Belu, Kabid Humas Polda NTT Beberkan Strategi Pemanfaatan Media Sosial dalam Membangun Citra Positif Polri

Supervisi di Polres Belu, Kabid Humas Polda NTT Beberkan Strategi Pemanfaatan Media Sosial dalam Membangun Citra Positif Polri

Usai kunjungan kerja di Polres Kupang, TTS, TTU dan Polres Malaka, Kepala Bidang Kehumasan (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K melanjutkan agenda kerjanya dengan melakukan supervisi bidang kehumasan di Mapolres Belu, jumat (7/6/2024).

Kedatangan Kabid Humas Polda NTT beserta 2 (dua) anggota Bid Humas Polda, Ipda Ernesto Olivier, S.Th dan Bripka Tantry E. Gawila sekitar pukul 09.30 wita, disambut hangat Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, Wakapolres, KOMPOL I Putu Surawan, S.IP serta para pejabat utama Polres Belu.

Kegiatan Supervisi ini diawali dengan acara tatap muka di aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu yang diikuti Kabid Humas dan tim, Wakapolres Belu, pejabat utama Polres, Perwira Staf, Kapolsek jajaran serta angota Brigadir Polres Belu.

Wakapolres Belu saat membuka kegiatan pagi tadi mengucapkan selamat datang kepada Kabid Humas dan tim serta meminta seluruh anggota yang hadir untuk mengikuti secara baik apa yang nantinya disampaikan oleh Kabid Humas serta memberikan jawaban atau usul saran yang nyata adanya demi peningkatan tugas pokok Polri kedepannya.

"Kami mewakili Kapolres Belu mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kabid Humas beserta Tim. Dengan momentum yang baik ini, kami minta rekan-rekan yang hadir di aula ini betul-betul menyimak, mencatat apa yang disampaikan oleh Ketua Tim khususnya di biadang kehumasan dan memberikan pertanyaan yang seluas-luasnya demi kemajuan Polres Belu yang kita cintai"tutur Wakapolres Belu.

Dalam supervisi tersebut, Kabid Humas Polda NTT membeberkan fungsi kehumasan serta internalisasi Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurutnya, Mobilitas arus informasi sangat mempengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia nyata dan dunia maya sehingga perlu adanya kesamaan persepsi dari seluruh anggota Polri dalam melaksanakan intensifikasi kebiasaan baru dalam Harkamtibmas khususnya di dunia maya.

"Dalam menghadapi era Digitalisasi dan hidup di zaman Generasi Z saat ini, kita selaku anggota Polri harus melakukan Intensifikasi Kebiasaan Baru antara lain dengan mengajak seluruh Personil maupun Keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif Polri khususnya di Media Sosial dan media online"ungkap Kabid Humas.

"Caranya tidak susah rekan-rekan dengan kita membiasakan diri membuka akun-akun resmi Polres yang menampilkan konten-konten positif atau hasil pekerjaan rekan--rekan dilapangan. Dengan kita memberikan Like, Share dan Komen di  akun-akun Media Sosial seperti IG, Twitter, FB, Tik-Tok dan yang lainnya khususnya milik Polres Belu, kita sudah ikut membangun dan meningkatkan Citra Polri ditengah-tengah masyarakat"tambah Kabid Humas.

Masih di tempat yang sama, Kabid Humas Polda NTT juga membahas pentingnya legalitas media Massa dan membeberkan MOU antara Dewan Pers dan Polri yang tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 yang mencakup 4 (empat) poin antara lain:
1) Pertukaran data dan informasi.
2) Koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers.
3) Koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan.
4) Peningkatan Kapasitas SDM.
5) Kegiatan lain yang disepakati. 

"MoU ini sebangai langkah konkret menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers di mana selama ini sering kali terdapat penyalahgunaan profesi wartawan ketika melakukan kegiatan jurnalistik. Kalau menemui hal demikian, kita arahkan pelapor untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada dewan pers"urai Mantan Kapolres TTS ini.

"Kalau pihak Pelapor/Pengadu ingin menempuh proses hukum lainnya, maka Pengadu kita minta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai kemudian kita lakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan dewan pers. Jika hasilnya disimpulkan sebagai perbuatan tindak pidana, maka laporan/pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Polri dengan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan"pungkas Kabid Humas, Kombes Pol. Ariasandy.

Kegiatan supervisi bidang kehumasan di Polres Belu ditandai dengan pemeriksaaan ruangan seksi humas Polres Belu menyangkut sarana dan prasarana yang dimiliki Humas Polres dan ditutup dengan foto bersama Kabid Humas Polda NTT beserta Kapolres Belu, Wakapores serta sejumlah Pejabat Utama Polres Belu.

Sebelum meninggalkan Mako Polres Belu menuju Bandara A.A Bere Tallo Atambua, Kabid Humas Polda NTT yang melanjutkan agenda supervisi di Polresta Kupang Kota mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Belu, Wakapolres, serta para perwira yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan supervisi ini.