Selesaikan Masalah Perusakan, Polsek Kakuluk Mesak Imbau Pasutri ini Rukun dalam Membina Rumah Tangga
Kepolisian Sektor Kakuluk Mesak Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus perusakan yang terjadi pada selasa 29 oktober 2024.
Penyelesaian masalah sehari setelah kejadian tepatnya rabu (30/10/2024) kemarin pukul 09.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Kakuluk Mesak yang dihadiri Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir, Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran, anggota piket SPKT, pelaku Marito Parera Soares (38), istri dari pelaku Angela Da Silva (26) serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga Dusun Ainiba , Desa Fatuketi , Kec. Kakukuk Mesak , Kab. Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan perusakan barang rumah tangga serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama baik barang milik rumah tangganya sendiri maupun milik orang lain.
"Kejadian perusakan ini berawal dari pertengkaran kecil yang berujung sang suami emosi dan menghancurkan sejumlah perabot rumah tangga. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, sang istri bersedia memaafkan perbuatan suaminya mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri"tutur Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir kepada Humas.
"Suaminya benar-benar menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengganti kembali barang-barang yang sudah terlanjut di hancurkan olehnya. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kita imbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, kasus perusakan tersebut terjadi pada selasa, 29 oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 wita malam di kediaman mereka (pasutri) di dusun Ainiba , Desa Fatuketi , Kec. Kakukuk Mesak , kabupaten Belu.
Kejadian berawal pelaku yang pulang dari tempat kerja, merasa tersinggung dengan istrinya yang tidak menyediakan makan untuknya.
"Sekitar pukul 10 malam,pelaku pulang dari tempat kerja dan menanyakan makan ke istrinya, dijawab istrinya bilang makanan tidak ada. Kesal dengan jawaban istrinya, pelaku keluar rumah dan mengkosumsi alkohol.Setelah itu, pelaku kembali kerumah dan tanpa basa basi langsung menghancurkan piring serta Race Cooker"tutur Kapolsek.
"Atas kejadian tersebut, korban yang takut terjadi sesuatu dengan dirinya, malam itu juga mendatangi Kantor Polisi Polsek Kakuluk Mesak untuk melaporkan kejadian tersebut"tambahnya.
Usai menerima laporan, anggota piket langsung menuju TKP dan melakukan imbauan sekaligus mediasi terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Hasil mediasi yang kita lakukan, si Suami menyesali perbuatannya dan malam itu juga meminta maaf ke istrinya sehingga keesokan harinya keduanya datang ke Polsek untuk menarik kembali kasus tersebut dan membuat surat pernyataan damai"pungkas Kapolsek.