Selesaikan Masalah KDRT, AIPDA Mathis Bili Minta Pasutri ini Lebih Rukun dalam Membina Rumah Tangga
Kepolisian Sektor Raihat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku, Paulus Lado (48) terhadap istrinya (korban) Cesaltina Marsal Baros yang terjadi pada sabtu, 14 oktober 2023.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, rabu (01/11/2023) pukul 10.30 wita, berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Raihat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Hendrikus Suri,, Bhabinkamtibmas desa Maumutin, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, pasangan suami istri yang berdomisili di RT 001,RW 001, dusun Siairae , Desa Maumutin, kecamatan Raihat, Kabupaten Belu. sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya istrinya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan suaminya Paulus Lado mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri dan sudah dikaruniai anak"tutur Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, S.Sos kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 14 oktober 2023 kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, AIPDA Mathis selaku Bhabinkamtibmas Maumutin mengimbau warga binaannya agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Bhabin Maumutin mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. AIPDA Mathis juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus KDRT tersebut terjadi pada sabtu, 14 oktober 2023 sekitar pukul 08.00 wita malam di kediaman kedua belah pihak yakni di RT 001,RW 001, dusun Siairae , Desa Maumutin, kecamatan Raihat, Kabupaten Belu
Sesuai laporan polisi yang dibuat, pelaku memukul istri sahnya sebanyak 2 kali dibagian pipi dan sempat mengancam korban menggunakan sebilah parang.
"Tidak hanya mengancam, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kotor ke korban. Pelaku juga sempat memotong kayu pintu depan rumah. Karena merasa nyawanya terancam, korban langsung lari mengamankan diri ke Pos Turiskain"ungkap Kapolsek Raihat.
"Malam itu juga anggota Pos Turiskain turun mengamankan pelaku dan korban sekitar pukul 11.00 wita malam, langsung ke Polsek untuk membuat laporan Polisi atas peristiwa yang dialaminya"jelas Kapolsek Raihat.