Selesaikan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polsek Tasifeto Barat Pesan Empat Remaja iniJauhi Kenakalan Remaja
Kepolisian Sektor Tasiffeto Barat Resor Belu kembali melakukan penyelesaian kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku FMS (17) dan AYS (18) terhadap korban OF (17) dan DN (15) yang terjadi pada sabtu 27 april 2024.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, senin (06/05/2024) sekitar pukul 16.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang masih remaja ini sama-sama sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, kedua pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah mengeroyok dan menganiaya kedua korban.
Selain berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa baik kepada korban maupun orang lain, Pelaku juga membayar denda adat berupa biaya pengobatan untuk korban sebesar Rp.700 ribu.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dan hasilnya korban bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada sabtu 4 mei 2024 kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Terkaita dengan kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tasifero Barat, AIPTU Jeremias Taek menghimbau kedua pihak yang masih remaja tersebut untuk selalu membentengi diri dengan iman, pintar dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang merusak diri sendiri.
“Kenakalan remaja seperti tawuran, pengeroyokan berujung penganiayaan, narkoba, miras dan juga judi kerap dilakukan anak-anak remaja saat ini. Saya pesan adik-adik supaya tidak menjadi bagian didalamnya karena sekali melangkah maka untuk memperbaikinya akan sulit dan tinggal penyesalan yang tersisa”kata Kanit Reskrim.
“Untuk itu, Saya minta adik-adik semua marilah Kita bawa diri ke arah yang positif agar tidak menyusahkan diri sendiri, orangtua dan keluarga. Kalau ada teman yang datang mempengaruhi, sebaiknya tinggalkan teman tersebut dan carilah teman yang suka mengajak dan mengajar kebaikan “lanjut Kanit Reskrim.
Untuk diketahui, Kasus pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut terjadi pada sabtu, 27 april 2024.sekitar jam 23.30 wita di Salore, dusun Nusikun desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat.
Kejadian berawal dari salah paham antara korban dan para pelaku sehingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami bengkak pada bagian pelipis mata kanan.
"Merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan pelaku. Orangtua korban pada sabtu 4 mei melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Tasifeto Barat. Dari laporan polisi yang dibuat korban, kita mencoba melakukan mediasi dan hari ini senin 6 mei korban datang untuk menarik kembali laporan yang sudah dbuat serta membuat surat pernyataan damai"pungkas Kapolsek.