Personil Satuan Intelkam Polres Belu bersama anggota Polis Kehutanan Kab.Belu, jumat malam (26/2/16) sekitar pukul 22.25 wita, berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati dalam bentuk dolgen
yang diduga hasil dari pembalakan liar di Kawasan Hutan Nasional Kec. Raimanuk, Kab. Belu NTT. Puluhan batang Kayu yang belum diketahui pemiliknya ini, ditemukan di perkampungan warga tepatnya di kampung haliwen, Kel. Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu,
Kapolres Belu
AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH
, melalui Kasat Intelkam Polres Belu Iptu Albertho Heru Ponato, SIK menjelaskan bahwa temuan kayu jati ini berawal dari informasi yang didapat dari seorang warga sehingga anggota Sat Intelkam bersama dengan pihak Dinas Kehutanan Kab.Belu langsung turun ke lokasi memastikan kebenaran informasi yang didapat.
" Sekitar pukul 22.00 wita, Kita terima laporan bahwa ada masyarakat menyimpan puluhan kayu jati di dalam kebun yang jaraknya 100 meter dari perumahan warga. Saya langsung koordinasi dengan pihak Kehutanan, jadi tadi malam Kami dengan Kabid Polisi Kehutanan bersama-sama turun ke TKP dan informasi tersebut itu benar. Kayu jati itu sudah dalam bentuk dolgen dan jumlahnya ada 30 batang. Kayunya sudah Kita amankan di Sat Intelkam sambil melakukan penyelidikan lebih lanjut, siapa pemiliknya dan darimana dia peroleh kayu tersebut" jelas mantan Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat ini.
Lebih lanjut Kasat Intelkam mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil penggalangan dengan Dinas Kehutanan Kab. Belu dan kedepan akan terus ditingkatkan, dalam upaya menekan aksi Pembalakan liar atau penebangan liar di kawasan kehutanan Kab.Belu dan Malaka.