Bhabinkamtibmas Polres Belu Polda NTT setiap harinya menjalankan tugas pokok Bhabin di desa/kelurahan binaannya seperti door to door ke rumah-rumah warga memberikan himbauan kamtibmas,
koordinasi dengan pemerintah desa/lurah serta babinsa guna menciptakan kerjasama yang baik antar instansi, menghadiri kegiatan di desa/kelurahan seperti musrenbang dll, ataupun membantu masyarakat menyelesaikan suatu masalah dalam lingkup kekeluargaan atau secara adat. Seperti halnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Lidak Bripka Richard Pah, yang pada Jumat siang (26/2/16), menjadi fasilitator penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus perkelahian dua warga Kelurahan Manuaman, Kec.Atambua Selatan,Kab.Belu.
Kasus perkelahian antara NHB dan JS, yang terjadi pada Kamis kemarin (25/2/16) dimana korban NHB di hadang oleh JS ketika korban pulang dari tempat kerja sehingga terjadilah perkelahian dan kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Belu. Namun kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan korban langsung melapor ke Bripka Richard untuk membantu proses perdamaian dirinya dengan pelaku JS. Penyelesaian Kasus perkelahian yang berlangsung di rumah Ketua RT 24 Bapak Andre De Araujo, dihadiri oleh Lurah Manuaman, Bhabin Richard Pah, ketua RT, RW dan tokoh masyarakat setempat serta keluarga dari kedua belah pihak.
Baik korban maupun pelaku saling meminta maaf dan sama-sama menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama, baik antara mereka berdua maupun terhadap orang lain. Pada kesempatan ini pula, Bripka Richard Pah menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hadir, untuk selalu mewaspadai hadirnya warga baru dan apabila ada agar segera melapor ke RT,RW dan Kelurahan serta aparat penegak hukum supaya yang bersangkutan segera di identifikasi oleh aparat Kepolisian.