Bhabinkamtibmas desa Tohe Polres Belu, Brigadir Polisi Yusran, menyelesaikan kasus kesalahpahaman kepemilikan tanah pekarangan yang terletak di dusun Sakafini, desa Tohe, Kec.Raihat, Kab. Belu.
Mediasi kasus tersebut di gelar di Mapolsek Raihat, minggu (1/03/2020) pukul 10.00 WITA yang dihadiri kedua belah pihak yang bertikai yakni bapak Antonius Bere dan Emanuel Halek, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabin dan Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Jery Taek, kedua belah pihak yang sama-sama berasal dari dusun Sakfini, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Dalam acara perdamaian tersebut, Emanuel Halek selaku pihak pertama bersedia keluar dari tanah pekarangan milik Antonius Bere dan membawa keluar semua barang miliknya tanpa meminta ganti rugi.
Dari pihak kedua sendiri, bersedia mengembalikan uang jaminan atas sewa lahan yang pernah diserahkan sebelumnya oleh pihak pertama.
“Intinya berakhir dengan damai. Pihak pertama, Emanuel Halek setelah keluar dari tanah milik bapak Antonius Bere, akan mendapat kembali uang jaminan yang pernah diserahkan pada tanggal 9 september 2019 sebesar Rp.10 juta."kata Bhabin.
"Uang jaminan sesuai kesepakatan di surat pernyataan, akan diserahkan bapak Antonius pada senin, 2 Maret 2020. Mediasi berjalan lancar, kedua pihak sepakat berdamai dan tidak menempuh jalur hukum"pungkas Bhabin.