Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Dua Anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu yakni Bripka Stefanus Lendu dan Bripka Gabriel Manek, pada senin siang (3/4/17), menyelesaikan masalah kesalah pahamanan antara warga kelurahan Umanen dengan Kelurahan Beirafu.
Mediasi salah paham antar warga kelurahan ini berlangsung di rumah bapak RT.10 Kelurahan Beirafu Martinus Nabu, dengan menghadirkan 3 orang warga yang sedang bertikai yakni Ibu Kresensi Kapitan dan Ibu Maria Regina Lika Bere dari Beirafu serta Ibu Firmina Muda warga Umanen.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut, secara kekeluargaan yang ditandai dengan berita acara penyelesaian masalah yang ditanda tangani di atas materai oleh kedua belah pihak, dua orang saksi serta mengetahui Bhabin Umanen Bripka Stefanus Lendu dan Bhabin Beirafu Bripka Gabriel Manek.
Pada kesempatan tersebut pula, dua anggota Bhabinkamtibmas, mengajak masyarakat yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bhabin juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
Penulis : Humas Polres Belu
Publish : Eja Manto