Bripka Fadly Awad Bakar Semangat Patriotisme Kaum Muda di Tepian Negeri Indonesia-Timor Leste

Bripka Fadly Awad Bakar Semangat Patriotisme Kaum Muda di Tepian Negeri Indonesia-Timor Leste
Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rinbesi Polres Belu, Bripka Fadly Awad melakukan kegiatan sosialisasi tentang radikalisme dan anti Pancasila kepada para pelajar MTs. Mutmainnah, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Kamis (2/11/2017). Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan kebangsaan kepada para pelajar guna mencegah tumbuhnya radikalisme dalam diri para pelajar. Sosialisasi tentang bahaya radikalisme dan anti Pancasila ini diikuti oleh puluhan pelajar. Selain itu, hadir pula Kepala Sekolah Al-Muthmainnah Atambua, Mochtar Ali, A.Md serta sejumlah guru. Bripka Fadly pada kesempatan tersebut mengatakan saat ini lagi marak paham radikalisme sebagaimana dibahas media baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Di Indonesia, paham radikalisme menjadi sebuah ancaman baru bagi Pancasila. Padahal Pancasila adalah dasar negara yang sangat cocok dengan negara yang penuh dengan kemajemukan ini. “Ada kelompok-kelompok tertentu yang berusaha menghancurkan bangsa dengan ingin menggantikan Pancasila padahal Pancasila adalah dasar negara yang sangat cocok untuk Indonesia yang terdiri dari banyak bangsa”, ujar Bripka Fadly. Lebih lanjut dikatakan, negara mengakui adanya enam agama di Indonesia. Namun, saat sekarang, mulai bermunculan agama-agama dan kepercayaan lain di luar keenam agama tersebut. Karena itu, sebagai kaum muda yang berada di tepian negeri, harus menjadi contoh dalam mememrangi paham radikalisme dan aliran-aliran lain yang ingin menghancurkan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. “Sebagai kaum muda penerus bangsa yang ada di tepian negeri, kita harus lawan paham radikalisme dan aliran-aliran baru yang ingin menghancurkan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia,” tegasnya. Bripka Fadly mengajak kaum muda saat ini bersama-bersama dengan pemerintah setempat dan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tempat tinggalnya. “Jangan canggung dengan kami dari kepolisian, karena kami adalah sahabat masyarakat, sahabat kalian semua”, ujarnya. Selain membahas soal paham radikalisme dan paham anti Pancasila, Bripka Fadly juga memberikan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Rinbesi agar tidak membeli, menerima gadai, menjual, menukar dan menyimpan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen yang sah karena akan dipidana penjara selama 4 tahun sesuai pasal 480 KUHP. Bripka Fadly juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan Curat, Curam, dan Curanmor. “Amankan harta benda anda dari pelaku kejahatan,” pesannya