PPKM Mikro Berlaku, Kapolres Belu Minta Pihak Gereja Perketat Prokes Saat Perayaan Paskah
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan habis pada 22 Maret mendatang.
Perpanjangan ini berlaku mulai 23 Maret-5 April 2021 dengan memperluas cakupan provinsi yang melaksanakan PPKM mikro diantaranya provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, NTB dan NTT.
Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K, M.Si saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan perayaan Paskah, di aula Wira Satya Polres Belu, selasa (23/3/2021).
Terkait diterapkannya PPKM dalam upaya menekan laju covid-19, Kapolres Belu mengajak semua stakeholder, untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi secara baik, sehingga tujuan daripada PPKM khususnya di wilayah Belu, dapat berjalan dengan baik dan optimal.
"Sesuai surat edaran Gubernur NTT dan surat telegram bapak Kapolda NTT, bahwasanya NTT akan memberlakukan PPKM. Kalau ini (PPKM) sudah berlaku maka akan banyak pembatasan-pembatasan seperti kegiatan masyarakat, belajar mengajar, jam operasional di pusat perbelanjaan juga dibatasi termasuk kegiatan keagamaan"kata Kapolres Belu
"Oleh karenanya, Saya minta dari Pemda, TNI dan para tokoh agama yang hadir, untuk kita bersama mendukung kebijakan pemerintah ini. Terlebih dalam menyambut paskah nanti, Kami minta pihak Gereja betul-betul memperketat prokes misalnya membatasi kegiatan keagamaan dan lainnya seperti yang pernah diterapkan saat perayaan Natal tahun kemarin"pungkas Kapolres Belu.
Menanggapi apa yang disampaikan orang pertama di Polres Belu ini,Perwakilan Gereja Polycarpus Atambua, Pendeta Agustaf P. Saek mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh penerapan PPKM di tempat ibadah.
Dirinya menjamin, pelaksanaan ibadah Paskah tahun ini akan berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya dimana pihak Gereja sendiri akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai covid-19.
"Tentunya disini Kami selaku pihak agama mendukung penuh kebijakan pemerintah dan upaya Polri dalam mencegah covid-19. Untuk tahun ini, kita memperkecil perayaan dan memperbanyak jadwal ibadah supaya umat bisa Kita bagi dalam mengikuti ibadah sehingga yang biasa satu kali kebaktian jumlahnya 2 ribu, bisa kita persempit menjadi 500 umat"kata Pendeta Agustaf.
"Tempat duduk di dalam Gereja juga sudah kita atur jaraknya. Kami juga sudah imbau di Gereja supaya yang kondisi kesehatannya terganggu, dilarang mengikuti kebaktian. Kami juga mohon pihak pemerintah dan pihak keamanan, kalau bisa 1-2 hari kedepan ke Gereja sehingga ada kekurangan, bisa segera kami perbaiki "pungkas Pendeta Agustaf.
Senada dengan Pendeta Polycarpus, Romo Kris Fallo mengatakan, dirinya mendukung penuh langkah yang akan dilakukan Polres Belu, dalam menjamin keamanan perayaan Paskah sekaligus mencegah penularan covid-19.
Pihaknya dalam hal ini Gereja Kathedral Atambua, bakal menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama perayaan Paskah, yang dimulai dari minggu Palma hingga perayaan Minggu Paskah.
"Terkait penerapan prokes,Kami akan perbanyak Misa supaya bisa membagi umat perwilayah. Anak-anak dan lansia maupun yang sakit, Kita imbau untuk tidak mengikuti ibadah di gereja. Tempat duduk juga Kita atur jaraknya dan di pintu masuk kita sediakan cuci tangan dan umat Kita wajibkan pakai masker"kata Romo Kris.
"Minggu palma tidak ada prosesi di luar gereja seperti tahun-tahun sebelumnya, begitupun jalan salib. Dan penerapan Prokes dalam mendukung PPKM Mikro ini, bukan saja di Kathedral tapi akan berlaku diseluruh gereja Katolik yang ada di Belu"tambah Romo Kris.
Kegiatan rapat lintas sektoral ini juga diisi dengan paparan dari Kabag Ops Polres Belu, AKP I Nengah Sutawinaya, SH serta saran masukan dari Kabag Kesra yang mewakili Plh.Bupati Belu dan Kasdim 1605 Belu.
Rapat lintas sektoral yang dilaksanakan pukul 09.51 wita, dihadiri Wakapolres, KOMPOL Fajar Virgantara Syarifuddin, S.I.K, para Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran Polres Belu, para tokoh Agama serta pejabat dari instansi Vertikal kabupaten Belu.
Untuk diketahui, Operasi Semana Santa Ranakah sendiri segera akan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari, mulai tanggal 25 Maret s/d 8 April 2021, yang mengedepankan satgas preemtif, preventif, kamseltibcar lantas, penegakkan hukum dan bantuan operasi, dengan tujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat kabupaten Belu dalam merayakan Paskah, dengan aman dan jauh dari penularan covid-19.