Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Kapolsek Tasifeto Barat AKP Albino Da Costa, rabu (29/11/17) pagi, memberikan penyuluhan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada puluhan warga desa Nanaet, kec. Nanaet Duabesi, kab. Belu.
Penyuluhan ini berlangsung di balai desa yang turut dihadiri kepala desa Nanaet dan staf, Kasi PMD kec. Nanaet Duabesi serta tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam paparannya, Kapolsek mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
“Setiap kasus KDRT akan dikenakan sanksi hukum. Disini Saya mengajak bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir supaya menjaga dengan baik rumah tangganya. Tidak boleh ada yang suka bertengkar apalagi main kekerasan” ujar Kapolsek.
Saat dikonfirmasi Humas, Kapolsek mengungkapkan bahwa penyuluhan ini dilakukan untuk meminimalisasi angka KDRT di wilayah Nanaet.
"Konflik dalam rumah tangga adalah hal yang wajar dan hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Terlepas dari itu, masyarakat khususnya para orangtua harus menyikapinya dengan bijak karena kekerasan bukanlah jalan keluar yang terbaik. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini bisa menekan kasus KDRT khususnya di wilayah Nanaet"kata Kapolsek.
Selain mengupas tentang KDRT, Kapolsek pada kesempatan ini mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kamtibmas dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum seperti minum-minuman keras, narkoba, premanisme serta penyakit masyarakat lainnya.
Himbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), dalam upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Nanaet yang bersentuhan langsung dengan negara Timor Leste.