Tribratanewsbelu.com- Polda NTT,
Bhabinkamtibmas desa Lawalutolus Polres Belu Brigpol Redemtus P.Sukarlin, pada rabu (29/11/17) siang, menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Irmina M.Rafu terhadap korban Yasinta Limas.
Penyelesaian masalah ini berlangsung di Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri kepala dusun Laninis, tokoh adat serta sejumlah keluarga dari kedua belah pihak.
Setelah mendapatkan nasehat dari Brigpol Redemtus, dua wanita yang sama-sama berasal dari dusun Lalinis, desa Lawalutolus, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu, akhirnya memilih berdamai.
Korban yang semula melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tasifeto Barat pada tanggal 24 November 2017, memilih menarik kembali laporannya dan bersedia menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Dalam acara perdamaian ini, pelaku Irmina M.Rafu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
Pada kesempatan tersebut pula, Brigpol Redem yang juga bertugas di Polsek Tasfieto Barat, mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bhabin juga mengingatkan kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
"Tadi kedua belah pihak sudah buat pernyataan, yang intinya diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau sudah berdamai seperti ini, mudah-mudahan tidak timbul masalah baru lagi. Saya himbau korban untuk tidak ada lagi niat balas dendam, begitupun pelaku tidak boleh lagi berbuat hal yang sama ke korban maupun orang lain"ungkap Bhabin.