Operasi Yustisi di Masa PPKM, Polres Belu Bersama Satgas Covid-19 Sasar Pusat Keramaian Disiplinkan Masyarakat Taat Prokes
Menyusul dengan adanya peningkatan kasus positif covid-19, Pemerintah kabupaten Belu kembali menerapkan pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, yang berlaku sejak tanggal 4 Maret sampai 18 maret 2022.
Menyikapi kebijakan pemerintah daerah dalam upaya memutus mata rantai covid-19, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Teranyar, personil Polres Belu bersama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Belu, menggelar kegiatan operasi yustisi berupa patroli dialogis dan imbauan pencegahan covid-19 di seputaran kota Atambua, kamis (11/3/2022).
Dari pantauan Humas, Tim patroli gabungan bergerak menyisir tempat yang ramai/kerap menciptakan kerumunan warga antara lain di lapangan umum simpang lima, pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan/Cafe serta juga sejumlah rumah makan yang tersebar di wilayah kota.
Disejumlah pusat perbelanjaan seperti di pasar lama dan pasar baru misalnya, aparat gabungan yang terdiri dari personil Polri, TNI, Sat Pol PP dan Kominfo,menyampaikan instruksi Bupati Belu tentang pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat dalam masa pandemi covid-19.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak seperti segala bentuk aktivitas pesta, aktivitas olahraga, pembatasan aktivitas di tempat kedukaan, tempat ibadah serta rapat dinas dengan membatasi kehadiran masyarakat dan diilakukan pengetatan protokol kesehatan.
Selain memberikan imbauan, sejumlah warga maupun pedagang yang tak mengenakan masker langsung diberikan teguran, selanjutnya para pelanggar prokes diberikan masker gratis dan diingatkan untuk lebih disiplin menjalani protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setiap selesai beraktivitas.
Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K mengatakan,kegiatan patroli gabungan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Belu.
"Dengan mencermati lonjakan kasus covid-19 dan adanya varian baru Omicron, kami kembali bersinergi dengan instansi terkait, bergerak mengkampanyekan protokol kesehatan sekaligus sosialisasikan instruksi dari pemerintah kepada masyarakat. Para pelaku usaha Kita sampaikan dan ingatkan bahwa PPKM kembali berlaku jadi ada pemberlakuan pembatasan yang harus di taati dalam upaya mencegah covid-19"kata Kapolres Belu.
"Dan kegiatan ini sifatnya imbauan dimana masyarakat Kita ingatkan agar selalu disiplin menjalankan prokes saat beraktivitas di luar rumah. Dan tadi Kita juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak kenakan masker, baik yang sedang beraktivitas di pasar maupun ke pengendara. Dan langkah edukasi akan terus digencarkan oleh kami (Polri) bersama rekan-rekan TNI dan instansi terkait lainnya sesuai instruksi pemerintah, dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait Covid-19 khususnya pada masa PPKM ini,” tandasnya.