Perketat Prokes di Masa PPKM, Polres Belu Bersama TNI dan Sat Pol PP Gelar KRYD di Rumah Makan hingga Tempat hiburan
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai covid-19, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Keseriusan orang nomor satu di Polres Belu ini dalam upaya memutus mata rantai covid-19 di wilayah kabupaten Belu, dibuktikan dengan dilaksanaannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (kryd) bersama instansi terkait di seputaran kota Atambua, sabtu (10/7/2021).
Sebelum turun kegiatan, aparat gabungan Polres Belu, Kodim 1605 Belu dan Sat Pol PP pada pukul 19.30 wita, melaksanakan apel malam di Mapolres yang dipimipn oleh Kabag Ops, AKP I Nengah Sutawinaya, SH, dihadiri Pasi Ops Kodim 1605 Belu, Kasat Pol PP Kab, Belu serta sejumlah Perwira Polres.
Usai pelaksanaan apel sekitar pukul 20.00 Wita, Tim patroli gabungan, bergerak menyisir tempat yang ramai/kerap menciptakan kerumunan warga antara lain di lapangan umum simpang lima, pusat perbelanjaan, tempat hiburan/Cafe serta juga sejumlah rumah makan yang tersebar di wilayah kota.
Seperti di tempat usaha misalnya, petugas gabungan mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya penyediaan termogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.
Kabag Ops bersama Pasi Ops Kodim dan Kasat Pol PP, juga menyampaikan sejumlah aturan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro, yang berlaku tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021
Tidak hanya itu, aparat gabungan dalam patroli malamnya, juga membubarkan kerumunan di beberapa titik dan melakukan penertiban penggunaan masker bagi pengendara dan masyarakat yang melintas di jalan raya.
Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si mengatakan,kegiatan patroli gabungan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Belu.
"Dengan mencermati lonjakan kasus covid-19, kami kembali bersinergi dengan instansi terkait, bergerak mengkampanyekan protokol kesehatan sekaligus sosialisasi PPKM kepada masyarakat. Para pelaku usaha Kita sampaikan dan ingatkan bahwa PPKM kembali berlaku jadi ada pemberlakuan pembatasan yang harus di taati dalam upaya mencegah covid-19. Seperti cafe maupun warung tetap diijinkan namun di batasi jam operasional, jumlah pengunjung yang makan ditempat dan tentunya dengan tetap menerapkan prokes yang ketat"kata Kapolres Belu.
"Tadi juga kita sampaikan ke masyarakat, agar selalu memakai masker dan jaga jarak setiap keluar rumah. Yang berkerumun kita imbau dan bubarkan seperti di pasar, lapangan umum dan emperan-emperan toko. Dan langkah edukasi akan terus digencarkan oleh kami (Polri) bersama rekan-rekan TNI dan instansi terkait lainnya sesuai instruksi pemerintah, dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait Covid-19 khususnya pada masa PPKM ini,” tandasnya.