Menindak lanjuti program 100 hari Kapolri salah satunya adalah memberantas penyakit masyarakat, Anggota Polsek Weliman meresponnya dengan melakukan penggerebekan judi jenis kuru-kuru yang digelar masyarakat di rumah duka, tepatnya di Dusun Atokama, Desa Angkaes, kecamatan Weliman, kabupaten Malaka.
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kapolsek Weliman Ipda Yusuf, SH mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan pada minggu malam (2/10/16) sekitar Pukul 22.10 wita. Saat Polisi baru tiba di tkp, bandar dan sejumlah warga yang main langsung melarikan diri.
“Masyarakat memang masih bandel sampai di tempat duka saja mereka gelar judi padahal sudah berulang-ulang Kita himbau untuk berhenti judi. Saat Saya dan anggota sampai di tkp, masyarakat yang bermain langsung melarikan diri. Bandarnya juga berhasil kabur namun barang bukti uang dan 1 set perangkat kuru-kuru, berhasil Kita sita” terang Kapolsek Weliman.
“Usai mereka bubar, Kita sampaikan kepada tuan rumah dan masyarakat yang hadir, untuk tidak lagi main-main dengan aturan karena Polisi akan tindak tegas. Berantas judi sudah rutin Kita giatkan di sejumlah tempat, baik itu bola guling, sabung ayam dan juga Kupon putih. Seperti yang sudah ditekankan bapak Kapolres, Ini tidak akan berhenti sampai judi benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Belu”tegas Kapolsek Weliman.
Adapun barang bukti yang kini diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Weliman antara lain uang sebanyak Rp.597 ribu, perangkat judi kuru-kuru antara lain 2 buah layar, 1 buah kotak dan 9 buah dadu.