Pasca Tewasnya karyawan Toko 88 di Kali Motabuik, Aparat Reskrim Polres Belu amankan dua pemuda

Pasca Tewasnya karyawan Toko 88 di Kali Motabuik, Aparat Reskrim Polres Belu amankan dua pemuda
Kepolisian Resor Belu pada Minggu pagi (21/2/16), menerima laporan adanya penemuan seorang mayat laki-laki di dalam Kali/sungai Kufeu Motabuik, Kel.Rinbesi, Kec.Atambua Selatan,Kab.Belu, oleh warga bernama Yosep Leki (59 thn) dan Kornelis Kali (60 thn). Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Belu Akp Jefry Fanggidae membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasat membeberkan penemuan mayat terjadi pada hari minggu sekitar pukul 08.00 wita, berawal dari Saksi Yosep Leki, yang sedang berjalan menuju kebun miliknya, tiba-tiba mendengar teriakan tolong dari bawah tebing (sungai) yang tingginya sekitar 4 meter dari atas badan jalan (kebun). Saksipun melihat kebawah, terlihat seseorang mengenakan celana pendek dan berjaket hitam yang berteriak meminta tolong dan mengatakan bahwa ada babi didalam sungai. Saksi pun melihat ke dalam kali, ada gerakan berwarna hitam di dalam air berusaha untuk naik ke bibir kali, namun saksi saat itu tidak tahu persis apa, karena berada di ketinggian. "Karena Yakin bahwa itu adalah seekor babi, saksi Yoseph berkata kepada Pria berjaket hitam tersebut untuk bagi hasil kalau dirinya turun mengambil benda tersebut. Pria berjaket yang ada di bibir kali pun menjawab terserah dan langsung meninggalkan kali. Lalu saksi Yosep bersiap-siap untuk turun sambil memotong bambu, yang nantinya akan dipakai untuk mengukur ketinggian air.Disaat bersamaan, saksi Yosep melihat saksi Nelis sedang memotong alang-alang di kebun nya,lalu saksi Yosep mengatakan bahwa ada babi hilang disini. Karena penasaran, saksi Nelis membuka pakaiannya dan langsung turun ke bawah sungai" Jelas Kasat Reskrim. Masih menurut Kasat Reskrim, Setelah berenang untuk mencari babi, saksi Nelis bukan menemukan babi tapi menemukan seorang mayat pria yang diduga baru saja meninggal. Saksi juga menerangkan bahwa sebelum dirinya turun ia melihat jejak kaki orang turun melalui tebing. Usai terima laporan, Aparat Reskrim Polres Belu langung turun Ke TKP dan membawa korban ke RSUD Atambua guna di Visum. " Saya dan anggota langsung turun dan olah TKP. Kami angkat Jenazah dari pinggir sungai dan bawa ke RSUD Atambua. Mayat yang sebelumnya tanpa identititas, setelah Kami lakukan pengembangan, Korban adalah orang Amanuban Timur , Kab.TTS berinisal YS berumur 18 tahun. Selama di Atambua, ia bekerja di toko 88 Atambua dan tinggal kos-kosan Km 3 jurusan Kupang, Kel.Rinbesi "terang Kasat Reskrim. Pasca kejadian, aparat Polres Belu langsung bergerak cepat mengumpulkan informasi terkait kematian tidak wajar korban YS. Aparat Reskrim di bantu anggota Bhabinkamtibmas Bripka Abrahama Ballo, Bripka Richard & Brigpol Fadly Awad, memburu informasi hingga menemukan titik terang. Hanya membutuhkan setengah hari, aparat Polres Belu berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial HT dan AK, yang diduga sumber dari kematian tragis YS. Saat diambil keterangan, pelaku HT mengaku bahwa pada minggu pagi sekitar pukul 07.00 wita, dirinya dan AK mengejar korban dari kuburan Islam, Kel.Manuaman, hingga sampai di pinggir kali Kufeu. Merasa terancam, Korban YS langsung loncat kedalam Kali. Kedua Pemuda tersebut juga menuturkan bahwa, pengejaran yang mereka lakukan ini karena korban YS lari dari tanggung jawab setelah menghamili salah satu anggota kelurganya berinisal PS hingga melahirkan anak. Saat ini pelaku HT dan AK diamankan dalam sel Mapolres Belu untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kematian dari Korban YS. Pelaku HT di tangkap aparat Reskrim di kediamannya di Kuneru sementara pelaku AK di tangkap di sekitar daerah Halikelen, kilo meter 14 jurusan Kupang, saat perjalanan pulang dari menjual ikan di daerah Kaputu, sekitar pukul 22.30 wita minggu malam.  Jenazah korban sendiri, senin pagi (22/2/16) telah di antar keluarga serta kerabat menuju tempat kelahirannya di Napas,desa Oebesa,kec.Amanuban Timur, Kab. TTS. 20160221200432 - Copy 20160221200446 - Copy 20160221200631 - Copy 20160221200622 - Copy