Operasi Yustisi, Anggota Polres Belu dan Sat Pol PP Tegur dan Catat Puluhan Pelanggaran Tidak Pakai Masker
Kepolisian Resor Belu dan jajaran dalam beberapa bulan ini, terus menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahn covid-19.
Teranyar, anggota kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Belu, AKP I Nengah Sutawinaya, SH, kembali melaksanakan kegiatan serupa di pusat kota tepatnya wilayah pasar baru, kelurahan Berdao, Atambua,selasa (19/01/2021).
Dari pantauan Humas di lokasi sekitar pukul 10.30 wita, sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, langsung diberi teguran tertulis saat itu juga oleh anggota gabungan kepolisian dan Sat Pol PP kabupaten Belu.
Sedikitnya 30 orang telah dicatat melanggar protokol kesehatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
Selain memberikan teguran tertulis, anggota gabungan juga memberikan masker gratis untuk masyarakat sembari mengingatkan untuk lebih disiplin menjalani protokol kesehatan.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kabag Ops, AKP Nengah mengatakan, kegiatan tersebut digelar bertujuan agar masyarakat lebih patuh menjalankan imbauan pemerintah dan protokol kesehatan, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kegiatan tadi sifatnya teguran dan imbauan dimana masyarakat Kita ingatkan agar selalu mematuhi 5 M saat beraktivitas di luar rumah yang antara lain mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas"kata Kabag Ops.
"Terus kita juga ingatkan masyarakat, kalau sudah selesai berbelanja, sebaiknya langsung pulang kerumah dan tidak boleh lagi ngumpul-ngumpul (imbauan) penting di patuhi karena di awal tahun ini, angka penderita covid-19 khususnya di Belu sudah meningkat bahkan sudah 6 pasien yang dinyatakan meninggal karena covid-19. Mari Kita sama-sama patuhi prokes sebagai upaya memproteksi diri dan orang disekitar kita"pungkas Kabag Ops.