Lewat Restorative Justice, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Berawal dari Salah Paham
Kepolisian Sektor (Polsek) Lasiolat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Yoseph Alexander Halek (47) terhadap Guido Asuk (24), warga Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kec Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, sabtu (3/2/2024) kemarin pukul 12.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, Bripka Hironimus Wake, bhabinkamtibmas, AIPDA Thobias M.Kaimat, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku warga dusun Foholoro, desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah keluarganya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku, mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga"jelas Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryono, SH kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 13 september 2023 lalu. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada rabu, 13 september 2023 sekitar Pukul 11.00 wita, di dusun Foholoro, desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat, kabupaten Belu.
Pelaku yang datang ke rumah korban tanpa banyak tanya langsung memukul korban di bagian pipi sebanyak 1 (satu) kali.
"Kejadiannya secara tiba-tiba. Korban saat membukakan pintu dengan kedatangan pelaku, secara tiba-tiba mendapatkan pukulan dari pelaku"jelas Kapolsek Lasiolat.
"Pelaku memukul korban di bagian pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali. Karena tidak terima, korban hari itu juga langsung datang ke Polsek membuat laporan dan diterima anggota sekitar pukul 12.47 wita. Dalam pemeriksaan diketahui pelaku ini salah paham sehingga tiba-tiba mendatangi kediaman korban dan melakukan penganiayaan"lanjut Kapolsek.